,

Melestarikan Hutan Adat Papua: Dampak Hukum Lingkungan terhadap Pencapaian Aksi Iklim SDGs dan Konservasi Keanekaragaman Hayati

Oleh: Zul Azmi – 22410690

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Hutan Papua, sebagai salah satu ekosistem paling kaya di dunia, menyimpan keanekaragaman  hayati yang melimpah dan merupakan jantung kehidupan bagi masyarakat adat setempat.  Namun, proposal untuk mengkonversi hutan-hutan ini menjadi perkebunan kelapa sawit telah  memicu kritik global, dengan tagar #ALLEYESONPAPUA menjadi sorotan utama. Artikel ini  mengulas peran hukum lingkungan dalam melindungi ekosistem Papua serta dampaknya  terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) terkait aksi iklim dan  konservasi keanekaragaman hayati.

Hutan Papua berfungsi sebagai reservoir keanekaragaman hayati yang sangat penting dan  memiliki peran krusial dalam pengaturan iklim global. Oleh karena itu, keberadaan hukum  lingkungan yang kuat sangat diperlukan untuk melindungi hutan ini dari ancaman konversi  menjadi perkebunan kelapa sawit. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, risiko  deforestasi akan meningkat, mengancam keanekaragaman hayati dan memperburuk perubahan  iklim. Hukum lingkungan yang efektif tidak hanya mencegah kerusakan yang lebih besar tetapi  juga memastikan bahwa ekosistem hutan Papua tetap utuh dan berfungsi secara optimal dalam  stabilitas iklim global.

Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit menghadapi ancaman serius terhadap  keanekaragaman hayati unik Papua dengan menghancurkan habitat penting bagi banyak  spesies. Misalnya, spesies seperti cendrawasih merah (Cendrawasih rubra) dan kanguru pohon  Papua (Dendrolagus ursinus) terancam punah akibat kehilangan habitatnya. Selain itu, proses  konversi mempercepat perubahan iklim melalui pelepasan karbon dioksida yang tersimpan  dalam hutan serta menyebabkan erosi tanah yang parah. Hingga saat ini, sekitar 70.000 hektar  hutan di Papua telah dikonversi, mengancam keberlangsungan ekosistem yang sangat vital.  Dampak ini semakin diperburuk oleh efek negatif pada masyarakat adat yang bergantung pada  hutan untuk mata pencaharian dan budaya mereka, memperdalam krisis ekologis dan sosial di kawasan tersebut.

Untuk menghadapi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekologi yang  disebabkan oleh konversi hutan, implementasi solusi dan strategi pelestarian harus dilakukan  secara menyeluruh dan terintegrasi. Memperkuat penegakan hukum lingkungan merupakan  langkah awal yang krusial untuk mencegah pembalakan liar dan konversi lahan, dengan  menerapkan sanksi yang lebih berat serta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal.  Kebijakan yang lebih ketat dapat secara signifikan mengurangi laju deforestasi. Selain itu,  penerapan teknik berkelanjutan seperti wanatani yang mengintegrasikan pohon dengan  tanaman dan ternak dapat berkontribusi pada pelestarian keanekaragaman hayati sekaligus  meningkatkan penyerapan karbon. Keberhasilan teknik wanatani di Kalimantan, yang  menunjukkan peningkatan biodiversitas dan kualitas tanah, serta studi kasus di Bogor yang  mengilustrasikan integrasi tanaman dan pohon untuk meningkatkan produktivitas tanah,  merupakan contoh nyata dari efektivitas pendekatan ini. Pemberdayaan masyarakat lokal juga  merupakan elemen penting; memberikan hak legal kepada masyarakat adat melalui inisiatif  seperti “Hutan Desa” memastikan keterlibatan mereka dalam pengelolaan hutan yang  berkelanjutan, seperti yang terbukti dari program Hutan Desa di Aceh yang berhasil  mengurangi deforestasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terakhir, dukungan  internasional sangat vital, terutama melalui implementasi perjanjian seperti REDD+ dan  sertifikasi keberlanjutan seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). REDD+, yang  mendukung pembiayaan untuk pelestarian hutan di negara-negara berkembang, termasuk  Papua New Guinea, dan sertifikasi RSPO, yang menetapkan standar praktik berkelanjutan di  industri kelapa sawit, memainkan peran penting dalam memastikan bahwa praktik industri  tidak merusak dan mendukung pelestarian hutan. Kombinasi dari strategi-strategi ini  diharapkan dapat memitigasi dampak negatif dan melindungi ekosistem hutan secara efektif..

Demi memastikan perlindungan yang efektif bagi hutan adat Papua, reformasi hukum yang  mendalam serta perlindungan hak masyarakat adat menjadi sangat krusial. Modifikasi  peraturan yang mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan hutan adat dalam  regulasi perlu dilakukan, dengan tujuan untuk melindungi hutan dari eksploitasi komersial  yang merusak. Misalnya, peraturan baru yang menetapkan batasan tegas terhadap konversi  hutan adat dan memberikan hak pengelolaan yang jelas kepada masyarakat adat akan  meningkatkan perlindungan. Selain itu, penyusunan rencana penggunaan lahan yang  komprehensif harus menjadi prioritas, dengan penekanan pada pelestarian hutan serta  pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang bergantung pada hutan tersebut.  Contohnya, di Kalimantan, rencana penggunaan lahan yang melibatkan masyarakat lokal  dalam perencanaan dan pengelolaan terbukti berhasil mengurangi konversi lahan. Terakhir,  untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat,  pembentukan organisasi pengawasan otonom yang dapat secara independen mengawasi dan  menegakkan aturan menjadi sangat penting. Organisasi ini akan berfungsi sebagai pengawas  independen yang memastikan pelaksanaan peraturan dan memberikan ruang bagi masyarakat  adat untuk menyuarakan keberatan mereka, sehingga menjamin perlindungan yang  menyeluruh dan efektif.

Melestarikan hutan adat Papua merupakan upaya penting dari segi ekologis dan etis.  Kolaborasi antara masyarakat lokal, pemerintah, perusahaan, dan komunitas global sangat  diperlukan untuk menghadapi krisis ekologis dan mencapai Tujuan Pembangunan  Berkelanjutan (SDGs). Melalui peningkatan kerangka hukum dan penerapan praktik  berkelanjutan, kita dapat menjaga warisan alam Papua dan memastikan masa depan yang  berkelanjutan untuk generasi mendatang. Upaya ini harus disertai dengan kesadaran global dan  tindakan nyata untuk melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat adat, sebagai komitmen  kita terhadap pelestarian budaya dan masa depan yang berkelanjutan.