,

Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan Semarang

  

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) bekerja sama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan” pada Selasa (29/10). Acara tersebut bertempat di ruang Audio Visual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII mata kuliah Penyusunan Kontrak dan mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) FH UII. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pada mahasiswa terkait dengan keberadaan dari Balai Harta Peninggalan terkhusus berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan.

Sosialiasi ini diawali dengan sambutan dan sekaligus dibuka oleh Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. Dalam sambutannya tersebut Dekan FH UII menyampaikan bahwa masyarakat umum belum banyak yang mengetahui eksistensi dari Balai Harta Peninggalan dalam kehidupan masyarakat.  Dengan diselenggarakan sosialisasi ini di FH UII diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa FH UII mengenai tugas dan fungsi BHP. Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Balai Harta Peninggalan Semarang dan dosen FH UII.

Narasumber dari Balai Harta Peninggalan yakni Bernardo Da Cruz, S.H., M.H. selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya memaparkan berkaitan dengan kewenangan dari BHP yang meliputi pembuatan surat keterangan hak waris, pendaftaran wasiat dan pembukaan wasiat tertutup, pengurusan perwalian, pengurusan pengampuan, pengurusan harta kekayaan milik orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus atau tidak ada kuasannya (Onbeherde), kurator pada kepailitan dan penatausahaan uang pihak ketiga.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yakni Nukman Muhammad, S.H. M.Kn., M.M. Beliau membahas berkaitan dengan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dalam melindungi kekayaan anak di bawah umur meliputi mulai dari fungsi BHP dalam perwalian dan kewajiban pengadilan atas penetapan wali yang dikeluarkan serta hambatan-hambatan BHP didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Setelah penyampaian materi dari narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta dengan pemateri. Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan peserta sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.