Mahasiswa FH UII Gugat UU TNI
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari 11 permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini, salah satunya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta melalui Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa FH UII dari angkatan 2022 dan 2023, yakni Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Para pemohon tergabung dalam kelompok belajar mahasiswa Study of Constitutional Law (SCL) dan sebagian lainnya merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII).
Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti beberapa persoalan serius dalam proses pembentukan UU TNI, di antaranya:
- Kurangnya transparansi dan inkonsistensi dalam proses legislasi;
- Naskah akademik yang digunakan dalam penyusunan RUU TNI dinilai tidak memadai;
- Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), serta tidak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar para pemohon memperkuat legal standing sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar pemohon mempelajari contoh-contoh permohonan uji formil terdahulu yang telah dinilai oleh Mahkamah, guna menyempurnakan struktur dan argumentasi permohonan mereka.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 22 Mei 2025. Sidang perbaikan akan kembali digelar pada hari yang sama, 22 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.
Langkah hukum ini menunjukkan semangat kritis dan partisipasi aktif mahasiswa FH UII dalam mengawal proses legislasi nasional yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!