,

Webinar Nasional Menavigasi Dampak Artificial Intelligence Terhadap Bidang Hukum: Perspektif Akademisi dan Praktisi

Yogyakarta, 27 September 2025 – Pusat Studi Pasar Modal & Hukum Sektor Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPMHSK FH UII) sukses menyelenggarakan kegiatan akademik berupa “Webinar Nasional Menavigasi Dampak Artificial Intelligence Terhadap Bidang Hukum: Perspektif Akademisi dan Praktisi”. Acara webinar ini merupakan kerjasama dari tiga pihak, yakni PSPMHSK FH UII, Nadim Zaki Fornawansyah Lawfirm, dan Nadim Global Services. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 27 September 2025 secara hybrid dengan lokasi utama di mini auditorium FH UII serta didukung platform zoom. Webinar ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Kegiatan dimulai dari keynote speech oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi selaku Dekan FH UII. Beliau mengingatkan akan besarnya perkembangan dari teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berdampak terhadap semua sektor kehidupan manusia, baik dari sisi positif maupun negatif. Untuk itu, beliau menekankan bahwa penting bagi mahasiswa maupun lulusan hukum untuk mampu memanfaatkan teknologi AI sehingga dapat memberikan pengaruh positif terhadap profesi hukum itu sendiri.

Webinar ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen FH UII, Direktur PSPMHSK FH UII), Rio Fafen Ciptaswara, S.H., M.H., LL.M. (Direktur Utama Nadim Global Services,  at Partner Nadim Zaki Fornawansyah Lawfirm).

Pemaparan materi dimulai oleh Rio Fafen Ciptaswara, S.H., M.H., LL.M. Beliau menekankan bahwa sejatinya teknologi digital khususnya AI bukan untuk menggantikan, melainkan mempermudah proses kita, khususnya dalam melaksanakan tugas sebagai profesi hukum. Selain itu dipaparkan pula mengenai perbandingan penanganan masalah hukum di beberapa negara maju seperti China serta Uni Eropa yang kerap kali hanya memakan waktu singkat dikarenakan maksimalnya penggunaan AI.

Pembahasan selanjutnya dipaparkan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. Beliau mengangkat kembali mengenai tantangan utama dalam perkembangan teknologi, yang pertama yaitu dampak dari teknologi itu sendiri, dan kedua adalah mahalnya implementasi terhadap perubahan regulasi. Untuk itu, penting sekali akan adanya pengaturan terhadap AI yang mampu untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjamin keberlanjutan Inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Peserta webinar menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui diskusi interaktif seputar bagaimana penggunaan AI serta risiko yang dapat muncul kedepannya, khususnya dalam mempermudah melakukan tugas sebagai profesi hukum. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif baik bagi mahasiswa maupun lulusan hukum.

PSPMHSK FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan