Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pelaksanaan SPMI mengacu pada Kebijakan Standar Nasional Pendidikan tinggi serta regulasi yang berlaku, terutama prinsip penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu secara berkelanjutan (continuous improvement) atau dikenal dengan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP).
Sasaran Mutu
1. Sasaran Mutu Fakultas Hukum Periode 2023-2026
2. Sasaran Mutu Jurusan Hukum Periode 2023-2026
3. Sasaran Mutu Program Studi Hukum Program Sarjana Periode 2023-2026
4. Sasaran Mutu Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana Periode 2023-2026
5. Sasaran Mutu Program Studi Hukum Program Magister Periode 2023-2026
6. Sasaran Mutu Program Studi Kenotariatan Program Magister Periode 2023-2026
7. Sasaran Mutu Program Studi Hukum Program Doktor Periode 2023-2026
Monev Pembelajaran dan Audit Mutu Internal
Evaluasi atas pelaksanaan Standar SPMI di lingkungan UII dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) yang dikoordinasikan oleh Badan Penjaminan Mutu, dan dilakukan sekali dalam satu tahun akademik untuk seluruh unit akademik dan unit pendukung akademik. Materi AMI meliputi seluruh bidang standar SPM UII yaitu MERCY OF GOD. Seluruh sasaran mutu sebagai bagian dari indikator standar UII MERCY OF GOD juga dievaluasi melalui AMI. Jadwal AMI termuat dalam kalender akademik di Tingkat universitas.
Pengendalian atas pelaksanaan Standar SPM di lingkungan UII dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) SPM di tingkat fakultas dan universitas sesuai Prosedur Mutu UII, yaitu PM-UII-01 tentang Tinjauan Manajemen. Kegiatan monitoring, pengukuran, evaluasi diri, dan analisis atas pelaksanaan standar UII dilaksanakan sebelum dan sesudah pelaksanaan AMI, sebagaimana tertuang dalam Prosedur Mutu UII yaitu PM-UII-06 tentang Pedoman pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atas Pelaksanaan Standar UII. Pengendalian setelah AMI dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di tingkat jurusan/prodi, fakultas, dan universitas untuk menggali analisis penyebab apabila terdapat ketidaktercapaian target dari standar. Penyelenggaraan RTM SPMF dan RTM SPMU sekaligus sebagai sarana untuk mengidentifikasi aspek-aspek Standar SPM UII yang perlu ditingkatkan.
Hasil Monev Pemebelajaran dan Audit Mutu Internal dapat diakses pada https://bpm.uii.ac.id/download/materi-rtm/
Survey Kepuasan Stakeholder
Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), institusi secara berkala melaksanakan survei kepuasan stakeholder sebagai bagian dari mekanisme evaluasi dan peningkatan mutu berkelanjutan.
Tindak Lanjut Rekomendasi
Rapat Tinjauan Managemen di tingkat fakultas menghasilkan Surat Keputusan Dekan yang merupakan kebijakan strategis sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan Monev Pembembelajaran dan Audit Mutu Internal, serta sebagai upaya peningkatan standard.





