Pusat Mediasi Masyarakat (PMM)
| Tentang Kami | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMM FH UII) merupakan pusat kajian, pendidikan, pelatihan, dan layanan penyelesaian sengketa non-litigasi yang berada di bawah Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kehadiran PMM FH UII merupakan bentuk komitmen Fakultas Hukum UII dalam mengembangkan budaya damai melalui penguatan praktik mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Sebagai bagian dari pelaksanaan catur dharma perguruan tinggi, PMM FH UII berupaya menjembatani kebutuhan masyarakat akan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, efisien, serta mampu menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.
Sejarah Berdirinya
A. Awal Pendirian: PMPSA FH UII (2023)
Perkembangan dunia bisnis dan hubungan keperdataan yang semakin kompleks telah memunculkan berbagai bentuk sengketa yang memerlukan penyelesaian secara cepat, adil, dan efisien. Penyelesaian melalui jalur litigasi tidak selalu menjadi pilihan terbaik karena seringkali membutuhkan waktu panjang, biaya besar, dan berpotensi memperburuk hubungan antar pihak. Melihat kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum UII menggagas pembentukan Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (PMPSA) sebagai wadah akademik sekaligus sarana pengabdian kepada masyarakat. PMPSA didirikan dengan tujuan untuk merespons dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan yang terus meningkat, baik dari segi kuantitas maupun kompleksitasnya. Selain memberikan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, PMPSA juga diproyeksikan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan mediator yang mampu mencetak mediator profesional bersertifikat.
Dalam proposal pendiriannya ditegaskan bahwa PMPSA dibentuk untuk:
Lebih lanjut disebutkan bahwa:
B. Transformasi Menjadi PMM FH UII (2024) Seiring perkembangan kelembagaan dan kebutuhan untuk memperoleh pengakuan sebagai lembaga penyelenggara sertifikasi profesi mediator non hakim, dilakukan penyesuaian terhadap identitas kelembagaan. Melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Nomor 202/SK-Dek/Div.URT/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024, nama Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (PMPSA) resmi diubah menjadi Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMM FH UII).
Perubahan nama tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperoleh:
Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa:
Perubahan nomenklatur ini tidak mengubah semangat dasar lembaga, melainkan memperluas orientasi pelayanan agar semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat serta memperkuat legitimasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi mediator.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Maksud & Tujuan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. Pembentukan Pusat Mediasi Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMM FH UII) memiliki maksud sebagai wadah bagi dosen dan civitas akademika lainnya untuk mengembangkan kreativitas keilmuannya sebagai salah satu media Fakultas Hukum dalam menyebarluaskan ide, gagasan, serta aplikasi keilmuan kepada masyarakat luas. 2. Adapun tujuan pendirian PMM FH UII adalah sebagai berikut: a). Merespons dan mengakomodasi dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan yang semakin meningkat, baik secara kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan suatu wadah yang tepat dan profesional di lingkungan FH UII yang berfokus pada penyelesaian sengketa melalui mediasi dan bentuk penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya. b). Menyiapkan tenaga-tenaga profesional melalui penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator bersertifikasi yang diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan. c). Melakukan kajian serta memberikan rekomendasi terkait pengembangan mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif yang dapat disampaikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat luas dalam rangka memajukan praktik mediasi dan penyelesaian sengketa alternatif di masa yang akan datang. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Bidang Kegiatan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PMM FH UII menyelenggarakan berbagai aktivitas, antara lain:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Struktur Organisasi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pusat Mediasi Masyarakat (PMM) FH UII dipimpin oleh direktur dibantu kepala bidang, staf dan dewan Mediator. Selengkapnya susunan organisasi sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dewan Mediator Non Hakim |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Alamat Kantor:
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
email: [email protected]







