Filsafat Hukum Islam
Judul
Filsafat Hukum Islam
Penulis
- Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.
- Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.
vii + 227 hlm
Penerbit:
FH UII Press
Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta
Phone/Fac.: 0274-379178/377043
[email protected]
ISBN: Dalam Proses
Sinopsis
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayah-Nya, sehingga buku berjudul Filsafat Hukum Islam ini dapat terselesaikan dan hadir di tengah para pembaca. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, sosok teladan agung yang telah meletakkan fondasi nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas dalam kehidupan umat manusia.
Di tengah arus perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan kompleksitas problem hukum modern, kajian filsafat hukum Islam menjadi semakin relevan dan mendesak. Hukum Islam tidak lagi dapat dipahami semata sebagai seperangkat norma tekstual, tetapi harus ditelaah secara lebih mendalam melalui pendekatan filosofis yang kritis, reflektif, dan kontekstual. Dari sinilah buku ini hadir, berupaya memberikan kontribusi intelektual dalam menjembatani antara teks, konteks, dan realitas kehidupan hukum kontemporer.
Buku ini ditulis oleh dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang juga berkecimpung sebagai praktisi hukum, yakni Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. dan Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.. Keduanya memiliki perhatian yang konsisten terhadap pengembangan hukum Islam, baik dalam ranah teoritis maupun praksis, khususnya dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang terus berkembang di masyarakat.
Buku ini disusun secara sistematis dan komprehensif ke dalam enam bab. Dimulai dari pengenalan dasar filsafat hukum Islam, ruang lingkup dan karakteristiknya, hingga pembahasan mendalam tentang sejarah pemikiran dan objek kajian filsafat hukum Islam. Selanjutnya, pembahasan mengarah pada konsep keadilan dalam Islam yang menjadi inti dari seluruh bangunan hukum Islam itu sendiri, diikuti dengan eksplorasi metode argumentasi yang memperkaya cara berpikir hukum yang lebih dinamis dan rasional.
Bagian yang tidak kalah penting adalah penyajian studi kasus yang aktual dan kontekstual, seperti persoalan kepemimpinan perempuan, poligami dalam perspektif maqashid syariah, perdebatan zakat profesi antara pendekatan ta’abbudi dan ta’aqquli, serta korupsi yang dipandang sebagai bentuk fasad fil ardh yang merusak tatanan kesejahteraan umat. Melalui studi kasus ini, pembaca diajak untuk tidak hanya memahami hukum sebagai teori, tetapi juga sebagai instrumen moral dan sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Kami menyadari bahwa karya ini masih jauh dari sempurna. Ibarat sebuah perjalanan intelektual, buku ini hanyalah satu langkah kecil di tengah luasnya samudra pemikiran hukum Islam yang terus berkembang. Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Saudara Muhammad Haaziq Bujang Syarif atas kontribusi pemikiran dan dedikasinya dalam menghiasi salah satu bagian penting dari buku ini, khususnya pada bab studi kasus hukum. Kehadiran gagasan dan perspektif yang diberikan telah memperkaya substansi pembahasan serta menambah nilai akademik buku ini. Oleh karena itu, kritik, saran, dan masukan yang konstruktif sangat diharapkan demi penyempurnaan karya ini di masa mendatang.
Akhirnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi kalangan akademisi dan mahasiswa, tetapi juga bagi para praktisi hukum serta masyarakat luas yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan hukum Islam yang berkeadilan, humanis, dan responsif terhadap tantangan zaman.
Daftar Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………… v
Daftar Isi …………………………………………………………………. vii
Bab 1 : Pendahuluan
A. Definisi Filsafat Hukum Islam………………….. 1
B. Ruang Lingkup Kajian Filsafat……………………. 19
C. Karakteristik Filsafat………………………………….. 22
D. Ruang Lingkup Kajian Hukum Islam 26
E. Karakteristik Hukum Islam 28
F. Hakikat Hukum dalam Islam 39
Bab 2 : Sejarah Pemikiran Filsafat Hukum Islam
Sejarah Pemikiran Filsafat Hukum Islam……….. 43
Bab 3 : Obyek Filsafat Hukum Islam
Obyek Filsafat Hukum Islam…………………………. 63
Bab 4 : Konsep Keadilan Dalam Islam
A. Tipologi Konsep Keadilan………………………….. 85
B. Konsep Keadilan dalam Islam……………………. 89
Bab 5 : Metode Argumentasi
A. Signifikansi Metode Argumentasi………………. 105
B. Tipologi Metode…………………………………………. 111
Bab 6 : Studi Kasus Hukum
A. Eksistensi Perempuan sebagai Pemimpin: Tantangan dan Kontroversi………………………. 159
B. Menimbang Poligami dalam Perspektif Maqashid Syariah: Antara Kemaslahatan, Keadilan, dan Perlindungan Sosial……………. 168
C. Perdebatan tentang Zakat Profesi Ditinjau dari Pendekatan Ta’abbudi dan Ta’aqquli…. 177
D. Korupsi sebagai Fasad fil Ardh: Analisis Maqashid Syariah terhadap Ancaman Sistemik Kesejahteraan Umat……………………. 199
Daftar Pustaka 219






