Hukum Darurat Negara dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam
Judul
Hukum Darurat Negara dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam
Penulis
- Ni’matul Huda
- M. Addi Fauzani
- Ahmad Sadzali
- Sri Hastuti Puspitasari
- Rahadian D. B. Suwartono
- Jamaludin Ghafur
- Eko Riyadi
- M. Syafi’ie
- Retno Widiastuti
- Allan Fatchan Gani Wardhana
- Idul Rishan
- Anang Zubaidy
- Akhyaroni Fu’adah
viii + 264 hlm
Penerbit:
FH UII Press
Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta
Phone/Fac.: 0274-379178/377043
[email protected]
ISBN: Dalam Proses
Sinopsis
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia-Nya sehingga buku yang berjudul “Hukum Darurat Negara dalam Perspektif Hukum Positif dan Islam” ini dapat diselesaikan. Buku ini disusun sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai konsep, prinsip, serta praktik darurat negara, baik dalam perspektif hukum tata negara maupun hukum Islam.
Keadaan darurat merupakan kondisi yang memiliki karakteristik khusus karena dalam situasi tertentu negara dituntut untuk mengambil tindakan yang cepat dan luar biasa guna menjaga keselamatan, ketertiban, serta keberlangsungan kehidupan bernegara. Namun demikian, kewenangan yang luas dalam keadaan darurat tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum agar tidak menimbulkan kesewenang-wenangan dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Buku ini menghadirkan pembahasan yang mempertemukan perspektif hukum positif dan hukum Islam. Pembahasan dimulai dari konsep darurat negara menurut hukum tata negara dan konsep kedaruratan dalam hukum Islam, kemudian dilanjutkan dengan asas pemberlakuan darurat negara, perlindungan HAM, peran lembaga negara dan syura, kekuasaan kepala negara, hingga sejarah praktik darurat negara di Indonesia dan dalam pemerintahan Islam. Dengan cakupan tersebut, buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai bagaimana keadaan darurat dipahami, ditetapkan, dan dijalankan dalam kerangka negara hukum serta nilai-nilai Islam.
Penyusunan buku ini tidak lepas dari kontribusi para penulis yang memiliki perhatian dan keahlian di bidang hukum tata negara, hak asasi manusia, dan hukum Islam. Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh penulis yang telah menuangkan pemikiran, gagasan, dan analisisnya dalam buku ini. Terima kasih juga disampaikan kepada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia serta semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan dan penerbitan buku ini.
Kami menyadari bahwa buku ini masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan sebagai bahan penyempurnaan di masa yang akan datang. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, penyelenggara negara, serta masyarakat yang ingin memahami lebih jauh mengenai hukum darurat negara dalam perspektif hukum positif dan Islam.
Yogyakarta, 10 September 2026
Tim Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar ………………………………………………………… v
Daftar Isi …………………………………………………………………. vii
Bab 1:
Konsep Darurat Negara Menurut Hukum Tata Negara Ni’matul Huda dan M. Addi Fauzani ………………… 1
Bab 2:
Konsep Kedaruratan Menurut Hukum Islam Ahmad Sadzali……………………………………………………… 21
Bab 3:
Asas Pemberlakuan Darurat Negara Sri Hastuti Puspitasari dan Rahadian D. B. Suwartono ……………….43
Bab 4:
Asas Pemberlakuan Darurat Negara Menurut Hukum Islam Jamaludin Ghafur …………………………………… 67
Bab 5:
Perlindungan Ham Dalam Kondisi Darurat Negara Eko Riyadi……………………………………………………………… 93
Bab 6:
Perlindungan Ham Dalam Kondisi Darurat Negara Menurut Hukum Islam M. Syafi’ie ………………………… 111
Bab 7:
Peran Lembaga Negara Dalam Penetapan Dan Pemberlakuan Darurat Negara Dian Kus Pratiwi…………….. 131
Bab 8:
Peran Syura Dalam Penetapan Darurat Negara Retno Widiastuti …………………………………………. 167
Bab 9:
Kekuasaan Kepala Negara Dalam Kondisi Darurat Negara: Tinjauan Hukum Islam Allan Fatchan Gani Wardhana …….. 191
Bab 10:
Sejarah Praktik Darurat Negara Di Indonesia Idul Rishan ………………………………….. 213
Bab 11:
Sejarah Praktik Darurat Negara Dalam Pemerintahan Islam Anang Zubaidy dan Akhyaroni Fu’adah………….. 233






