Berhukum Secara Waras

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Dunia media sosial terus meributkan isu atau kasus pembelian Rumah Sakit Sumber Waras (RSSS) oleh Pemda DKI Jakarta dengan lakon utama Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Banyak tudingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kehilangan kepercayaan publik karena memihak, menyikapi sesuatu yang seharusnya hanya bisa diputus oleh pengadilan sehingga independensinya dipertanyakan. Itulah tudingannya.

Kata mereka, pernyataan KPK bahwa tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus pembelian RSSS itu tidaklah wajar. Pernyataan itu bertentangan dengan fakta banyaknya peraturan yang dilanggar dalam proses pembelian RSSS itu. Melanggar prosedur resmi itu adalah pelanggaran hukum. Begitu pun pernyataan komisioner KPK bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam kasus itu, dinilai sebagai hal yang mengada-ada.

KPK dituding mendapat te kanan politik dan takut, punya motif melindungi, motif perkoncoan, dan sebagainya.

Kata para pengkritik, dua alat bukti untuk membawa kasus itu ke pengadilan sudah ada sehingga urusan niat jahat dan pelanggaran hukum seharusnya hanya diputus oleh pengadilan, bukan dipotong oleh KPK. Apalagi Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan KPK sendiri sudah menyatakan negara dirugikan sekitar Rp 191 miliar dalam pembelian tersebut.

Sebaliknya, KPK bertahan pada sikapnya untuk “belum” meningkatkan kasus itu ke tingkat penyidikan dengan alasan pihaknya tidak mau gegabah dan sewenang-wenang. Sebelum ditemukan dua alat bukti yang signifikan, pihaknya tidak akan meningkatkan kasus itu ke penyidikan. Dari kalangan masyarakat pun banyak yang menerima alasan KPK.

Kedua pihak sama-sama berpegang teguh pada alasan masing-masing, sementara akal sehat publik (public common sense) mempunyai arus penilaiannya sendiri. Public common sense biasanya lebih sejalan dengan bisikan hati nurani, tinggal pihak-pihaknya mau jujur atau tidak. Yang bersikap tidak jujur, entah KPK, entah penyerangnya pasti akan ditusuk-tusuk oleh suara terdalam lubuk hatinya sendiri.

Kita yang tidak mengurus langsung perkara tertentu tidak bisa mengatakan yang mana yang benar dari keduanya. Tetapi Melihat kontroversinya, rasanya seruan agar kita bisa berhukum secara waras, bersyukur secara benar, harus diteriakkan keras-keras dalam konteks ini.

Kita harus berpijak pada prinsip, KPK tidak boleh dipaksa-paksa untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka jika memang belum memiliki, minimal, dua alat bukti. Mungkin benar kata orang bahwa kalangan yang mendesak KPK untuk meningkatkan kasus itu ke penyidikan adalah lawan-lawan politik Ahok yang membenci Ahok, terutama dalam konteks pemilihan gubernur (pilgub) mendatang.

Dalam bahasa agama, prinsip tidak boleh mendesak-desak KPK itu bisa dinyatakan dengan kalimat, “Janganlah kebencianmu terhadap seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil.” Janganlah kebencianmu terhadap Ahok mendorong kamu memaksa-maksa KPK agar Ahok diadili melalui cara berhukum secara tidak waras.

Tetapi harus diingat, dalil yang bersumber dari agama itu bisa dibalik juga dengan metode mafhum mukhalafah, sehingga bunyinya menjadi, “Janganlah kesenangan atau perkoncoanmu terhadap seseorang menyebabkan kamu berlaku tidak adil.” Janganlah perkoncoan dan kesenanganmu terhadap Ahok menyebabkan kamu membelokkan atau menyembunyikan kasus dari proses hukum yang waras. Hukum adalah hukum yang mempunyai parameter-parameternya sendiri.

Seruan untuk berhukum secara waras, tidak memaksa-maksa, sekaligus tidak menyembunyikan kebenaran hukum, harus diteriakkan karena warna politik ikut membayangi kasus RSSS ini. Semua harus bersikap prinsipiil, hukum harus ditegakkan tanpa kepentingan-kepentingan dan tekanan-tekanan politik. Yang melanggar prinsip ini bisa disebut sebagai pengkhianat terhadap eksistensi negara.

Kalau kita bermain-main dengan penegakan hukum, misalnya senjalankan atau membiarkan terjadinya politisasi hukum, menjual belikan hukum melalui penyuapan, menjalankan hukum karena pengaruh permusuhan atau pertemanan maka akibatnya eksistensi negaralah yang dipertaruhkan. Negara bisa hancur jika hukum ditegakkan dengan cara seperti itu.

Itulah sebabnya, siapa pun yang menegakkan hukumatau menggalang dilakukannya tindakan hukum dengan tidak waras dapat digolongkan sebagai pengkhianat karena mereka sedang mendorong runtuhnya negara. Muhammad Rasulullah pernah mengatakan, hancurnya negara-negara dan bangsa-bangsa yang besar dan kuat disebabkan oleh terjadinya ketidakadilan, pengistimewaan hukum kepada orang besar, dan penghukuman sewenang-wenang terhadap orang-orang kecil.

Hadis Nabi itu berlaku universal, kapan pun dan di marra pun, bukan spesifik menjadi dalil bagi agama Islamsaja, dan karenanya berlaku juga untuk Indonesia. Negara bisa hancur berantakan jika penegakan hukum dilakukan secara main-main dan dengan cara tidakwa ras. Logikanya sederhana saia. Saya sudah pernah menulis di rubrik kolom ini beberapa waktu yang lalu tentang ancaman empat dis. Jika hukum sudah melenceng dari tujuannya untuk menegakkan keadilan, berarti terjadi disorientasi.

Jika disorientasi selalu terjadi maka akan muncul distrust (ketidakpercayaan) publik terhadap penegak hukum bahkan terhadap negara. Jika distrust selalu dipelihara maka akan muncul disobedience (pembang kangan) masyarakat terhadap institusi-institusi negara. Jika disobedience berkepanjangan maka selanjutnya adalah disintegrasi alias kehancuran negara. Mengapa? .

Sebab jika sudah tidak percaya pada penegak hukum maka setelah bersikap disobedience,’ masyarakat akan mencari jalan sendiri melalui operasi caesar yang sangat berbahaya bagi kelangsungan negara. Ini semua masih sangat bisa dihindari dan diantisipasi dari sekarang dengan cara meluruskan langkah untuk berhukum secara waras. Hukum harus diisolasi sejauh mungkin dari permainan-permainan politik, permainan uang, kebencian atau kesukaan terhadap seseorang kecuali kalau kita memang ingin menghancurkan negara dengan sadar.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 25 Juni 2016.