Hidup KPK, Ya…, Masih Hidup

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Saya sedang memberi kuliah di Pascasarjana UGM ketika pada Sabtu 17 September 2016 lalu ada berita Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gunman diangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehabis istirahat untuk makan siang, seorang mahasiswi berteriak, “Irman Gusman ditang kap KPK, kena OTT”. Haah? Semua kaget dengan berbagai ekspresi masing-masing. Saya pun terperanjat. Persis dua minggu sebelumnya, tepatnya 3 September 2016, saya bersama teman-teman Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) baru memberi tepuk tangan meriah kepada Imman Gusman di Mataram karena pidatonya yang bagus tentang demokrasi dan penegakan hukum.

Waktu itu dia diundang oleh KAHMI untuk inemberi sam butan dan membuka “Temu Nasional Pejabat Publik Alumni HMI”.

Waktu itu Mas Irman berpidato panjang lebar dengan tekanan, “Indonesia harus dirawat, demokrasi harus dibangun, hukum harus ditegakkan”. Memahami pidato Irman di Mataram itu, kami senang karena melihat konteks pidato itu dengan pernyataan-pernyataan sebelumnya bahwa dia sangat benci kepada korupsi. Irman pernah menolak keras rencanarevisi atas UUKPK yang ditengarai akan melemahkan KPK itu; dia juga menyatakan persetujuannya jika koruptor dijatuhi hukuman mati.

Di Mataram itu, setelah Irman berpidato, tepuk tangan membahana dan para alumni HMI berebutan menyalami dan mengajak berfoto dengannya. Saya pun ikut memeluknya sambil berbisik, “Ayo, Mas, kita rawat Indonesia. Bangun de mokrasi dan tegakkan hukum Eh, hanya dua minggu setelah itu, Mas Irman Gusman di-OTT oleh KPK. Saya menatap langitlangit di kampus itu, perasaan bergolak, tak bisa saya lukiskan, mulut terkunci beberapa saat.

“Hidup KPK”, celetuk seorang mahasiswa. “Ya, KPK bagus. Hidup KPK”, sambung yangsatunya. Tetapi ada seorang mahasiswa yang menyambut aplaus atas KPK itu dengan sinis. “Me mangriya KPK masih hidu? Nangkepin kayak gitu saja, saya juga bisa kalau menyadap dulu. Coba tangkepin dan tahan tuh, koruptor-koruptor besar yang sudah diidentifikasi bahkan sudah dipanggiloleh KPK.Saya pun tersadar dari keterpanaan ketika mendengar diskusi spontan para mahasiswaitu.

Ya, seperti yang juga terlihat di tengah-tengah masyarakat, penilaian terhadap KPK sekarang ini sudah berbeda dengan, misalnya, dua tahun yang lalu dan sebelumnya. Masyarakat sekarang ini banyak yang masih bangga dan penuh harap ter hadap KPK, tetapi mulai muncul yang sinis terhadapnya karena ada beberapa kasus yang tampaknya ditangani secara agak ganjil.

Langkah OTT terhadap Irman Gusmani, menurut saya, telah dilakukan dengan cermat oleh KPK. Saya tidak percaya kepada pendapat bahwa Irman Gusman dijebak. Dan, tuduhan tentang jebakan itu bisa hilang dengan sendirinya kelak setelah Irman diajukan ke pengadilanSemua orang yang kena OTT oleh KPK selalu menyatakan dijebak oleh KPK, dipolitisasi oleh lawan politiknya, ditangkap secara melanggar hukum. Itu alasan-alasan yang rutin dikemukakan oleh yang terkena OTT, oleh keluarganya, dan oleh pembela kalapnya.

Tetapi coba buka semua file tentang koruptor koruptoryang ditangkap tangan oleh KPK. Sesudah diajukan ke sidang pengadilan, selalu terbukti bahwa OTT itu bukan jebakan dan bukan politisasi, melainkan karena benar-benar telah melakukan korupsi. Pengadilan selalu me nyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bahwayangterkena OTTitu melakukan korupsi dan menghukumnya.

Vonis-vonis penghukuman oleh pengadilan tingkat pertatna terhadap koruptor yang terkena OTT KPK selalu dikuatkan oleh putusan pengadilan banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung (MA), bahkan sampai tingkat peninjauan kembali(PO) di MA. Itu artinya, orang yang terkena OTT memang telah benarbenar melakukan korupsi. Coba sebut satunamapun, selama ini apakah ada orang yang terkena OTT KPK kemudian tak terbukti korupsi? Tidak ada satu pun. Semua dihukum dan hukuman itu selalu dikuatkan sampai ke MA.

Hanya, orang-orang yang terlalu naif yang percaya bahwa KPK melakukan OTT karena tiba-tiba ada laporan dari map syarakat tentang adanya tran- y saksi penyuapan. Harus diyakini bahwa beberapa hari sebelum melakukan OTT terhadap sesek orang, KPK sudah melakukan ke penyadapan tentang pembica- O raan, tanggal dan jam tentang janji-janji ketemu, objek yang dibicarakan, uang yang di-kolusikan, SMS, dan sebagainya.

KPK selalutahulebih duluitu semua, terkadang lengkap de ngan foto-foto pendukungnya. Bahkan, KPK tahu kalau handphone yang dipakai berganti ganti. Pembicaraan teleponnya pun selalu diperdengarkan di sidafig sidang pengadilan yang terbuka untuk umum sehingga terdakwa tak berkutik dan bukan hanya hakim yang yakin melainkan juga masyarakat.

Maka itu, kewenangan menyadap oleh KPK tak boleh ditiadakan. KPK belum pernah gagal membuktikan bahwa yang di-OTT karena penyadapan benar-benar koruptor. Sebaliknya, tak satupunada orangyang diketahui oleh publik disadap oleh KPKsebelumyang bersang kutan benar-benar di-OTT.Itu berarti bahwa penyadapan itu tidak pernah disalahgunakan dan tidak melanggar privacy atau HAM seseorang.

Ya, KPK harus terus kita dukung dengan kewenangankewenangan eksklusifnya. Tetapi tak salah juga jika KPK dicubit dengan kritik, misalnya, “Apa KPK masih hidup?” Kritik beginitetap harus disampaikan karena memang ada beberapa kasus yang penanganannya oleh KPK agak ganjil di mata publik. Isu grand corruption” yang dilemparoleh KPK sendiri, misalnya, tampaknya berhenti di tengah jalan dan terkesan hanya menghukam orang yang telanjur ditangkap dan ditersangkakan. Yang lain, pelanpelan, dilewatkan.

Contoh lain, syarat niat jahat” untuk dugaan korupsi diberlakukan untuk orang ter tentu tetapi tidak diberlakukan untuk orang orang lain, misalnya terhadap Prof Fasich, tanpa pertanggungjawaban publik yang memadai padahal actus reus-nya sama. Itu kritik yang mau tidak mau, harus disampaikan kepada KPK. Tetapi secara keseluruhan, KPK masih sangat OK dan harus kita dukung demi “Masa depan Indonesia.”

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 24 September 2016.