FH UII Kaji dan Tolak Quo Vadis PERPPU ORMAS “Tinjauan Kritis dari Perspektif Sosio Politik, Hukum & HAM”

Tamansiswa (19/20) Departemen Hukum Pidana dan Departemen Hukum Acara insya Allah akan menyelenggarakan Seminar Nasional Quo Vadis Perppu Ormas “Tinjauan Kritis Dari Perspektif Sosio Politik, Hukum, dan HAM” pada hari Kamis, 19 Oktober 2917 di Ruang Sidang Utama Lt. 3 Gd. Prof. M. Yamin FH UII Jam. 08.00-16.00 WIB. Download materi.

 

Acara dibuka oleh Ir. Agus Taufiq, M.Sc. Wakil Rektor 3 Universitas Islam Indonesia sembari menyampaikan permohonan maaf karena Rektor UII Nandang Sutrisna, SH., MH., LL.M., Ph.D. tidak dapat hadir karena harus menghadiri acara khusus. Demikian juga Prof. Dr. Mahfud MD., S.H., S.U. tidak dapat hadir karena harus menyampaikan pidato di Reuni Akbar Alumni Universitas Kairo. Di akhir sambutan, beliau menyampaikan harapan dari seminar nasional ini akan menghasilkan kesimpulan yang dapat menjadi pegangan bagi publik terhadap permasalahan perpu ormas. Hal ini akan menunjukkan kontribusi positif perguruan tinggi dalam mencerdaskan bangsa memberikan pembelajaran kepada masyarakat.

 

Hadir sebagai pembicara dalam acara tersebut Prof. Dr. Sudjito, SH., M.Sc. Guru Besar Fakultas Hukum UGM membahas Membaca “Kepentingan Politik” di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya pada Masyarakat. Pembicara kedua pada ses1 pertama Dr. M. Imdadun Rahmat, M.Si. (Ketua Komnas HAM RI) berbicara soal Perlindungan Hak Asasi Manusia Vs Perppu Ormas. Namun pembicara ketiga Prof. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum (FH UII) yang akan membahas masalah Konstitusionalitas Perpu Ormas dalam perspektif Hukum Tata Negara tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

 

Sesi pertama yang dimoderatori oleh Mahrus Ali, SH., M.H. berlangsung lebih kurang sampai pukul 12.00 WIB. Prof Dr. Sudjito menegaskan bahwa sebagai ilmuwan tidak berani menganggap bahwa pendapat yang disampaikan paling benar. Namun jika sudah diyakini kebenarannya maka silakan diperjuangkan sesuai kemampuan kita. Keyakinan akan kebenaran tentunya melalui beberapa metode yang harus ditempuh. Setidaknya hasil pemikiran harus didiskusikan dan dishare kepada banyak orang untuk mendapatkan masukan dan pandangan orang lain. Sementara Dr. M. Imdadun menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM khususnya kasus sara cenderung kepada kondisi mayoritas dan minoritas dalam masyarakat tersebut. Di satu sisi kasus pelaporan masyarakat muslim dominan ketika muslim di wilayah tersebut marginal. Demikian juga pelaporan pelanggaran untuk wilayah dominan muslim biasanya berlaku sebaliknya.

 

Sesi dua dimoderatori oleh Ari Wibowo, S.H.I., SH., M.H. dengan tema Pendekatan Hukum Prosedural dan Hukum Pidana Politik atas Perppu Ormas serta Implikasi­nya pada dinamika Ormas di Indonesia. Dua pembicara dari FH UII Dr. Arif Setiawan, SH., M.H. Perppu Ormas dalam perspektif Sistem Peradilan dan Implikasi Hukumnya. Dan Dr. Mudzakkir, SH., M.H. menjelaskan tentang Perppu Ormas dalam Perspektif Asas dan Teori Hukum Pidana. Serta perwakilan dari HTI Farid Wadjdi, S.IP. sebagai salah satu korban perpu ormas. Beliau menyampaikan soal Implikasi Perpu terhadap eksistensi dan dinamika Ormas di Indonesia.

 

Kesimpulan dan Rekomendasi hasil seminar Nasional sebagaimana tautan ini.

 

Materi Seminar Nasional Quo Vadis Perppu ORMAS:

 

Tautan Video

Sesi 1 | Sesi 2

 

FORM Pencetakan Sertifikat:

Tautan form sertifikat seminar