FH UII Mengadakan Kuliah Lapangan (Field Study) Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jakarta (MK RI) – Pada hari Senin 15 April 2019 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan field study (Kuliah Lapangan) ke Mahkamah Konstitusi dengan tema “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Dinamika Peraturan Perundang-Undangan”. Field study ke Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu bagian dari perkuliahan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan guna memberikan materi tambahan untuk membantu menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan sehingga dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan field study 2019 ini diikuti oleh 209 Peserta yang berasal 5 (lima) yaitu kelas A sampai Kelas E Mahasiswa/I Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2018-2019. Selain mahasiswa FH UII, kegiatan field study ini juga dihadiri oleh Pimpinan FH UII yaitu Dekan FH UII Dr.Abdul Djamil, SH.,MH, Kepala Pudiklat FH UII Nurjihad, SH.,MH dan Kepala Laboratorium FH UII Masyhud Asyhari, H.,M.Kn serta Dosen Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ana Windyawati, SH.,MH dan Heru Suroso, SH.

Acara field study ini dibagi ke dalam 2 (dua) Gelombang. Gelombang I dimulai Pukul 09.30 WIB dengan sambutan dari Dekan FH UII yang kemudian dilanjutkan oleh pemateri gelombang I yang berasal dari Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Wiryanto, SH.,MH. Kemudian, Gelombang II dimulai Pukul 11.00 WIB yang diisi oleh pemateri gelombang II yang berasal dari Mahkamah Konstitusi yaitu Dr. Ahmad Edi Subiyanto, SH.,MH. Selain materi, mahasiswa dan pimpinan FH UII juga diajak berkeliling museum Mahkamah Konstitusi untuk memperkenalkan sejarah pembentukan lembaga Mahkamah Konstitusi tersebut yang dipandu oleh pustakawan dari Mahkamah Konstitusi.

Peserta sangat antusias mendengarkan pemaparan masing-masing pemateri dari Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dibuktikan dengan sesi pertanyaan yang dibuka sebanyak 2 (dua) gelombang kepada masing-masing pemateri karena antusiasi dari mahasiswa FH UII yang ingin bertanya mengenai materi yang disampaikan tersebut. Kegiatan field study ini diharapkan dapat memberikan pengalaman mengenai pengujian Undang-Undang dan Implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pelaksanaan Undang-Undang saat ini. Selain itu, pelaksanaan field study ke Instansi yang terkait dengan peraturan perundang-undangan secara rutin ini dapat menciptakan kerjasama antara stakeholder yang berhubungan dengan peraturan perundang-undangan sebagai pelaksana atau praktisi dengan kelompok akademisi dari FH UII.

Acara field study 2019 ini ditutup dengan pemberian cenderamata dari FH UII kepada masing-masing pemateri sebagai bentuk terima kasih serta tanda kegiatan field study 2019 telah dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.