Topik Ahok dan Marwah

Penulis: Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Perkembangan teknologi informasi sekarang ini sungguh dahsyat. Kejadian yang membuat gaduh di suatu tempat jauh begitu cepat dan instan menyerbu berbagai tempat yang sangat jauh. Itulah yang sangat terasa begitu saya mendarat di Perth, Australia, Kamis sore kemarin. Sebenarnya acara resmi saya baru terjadwal untuk berbicara pada Jumat malarn di Kantor Konsulat Jenderal Indonesia dan Sabtu pagi di Curtin University di Perth.

Rencananya Kamis malam dan Jumat, seharian saya akan jalan-jalan (sight seeing) saja. Tetapi begitu mendarat saya sudah diberi tahu bahwa komunitas diaspora dan warga NU di Perth sudah mengagendakan acara diskusi dengan saya. Kamis pukul 20.00 waktu setempat sudah banyak warga Indonesia yang berkumpul untuk berdiskusl dengan saya di rumah dinas General Manager . Garuda Aryo Wijoseno. Saya hadir ke tempat itu ditemani Konjen RI di Perth, Ade Padmo Sarwono bersama istri.

Jumat pagi pukul 10 saya sudah dibajak untuk hadir di komunitas CIMSA (Curiin lndonesiaT Moslem Students Association) untuk berdiskusi tentang penegakan hukum.
Saya tidak menghindar untuk memenuhi undangan-undangan dadakan itu, karena saya merasa berhadapan dengan anak-anak bangsa yang sanga concern atas masa depan negara dan bangsanya, Indonesia.

Mereka tidak meminta informasi tentang apa yang terjadi di Indonesia karena semua yang terjadi di Indonesia telah mereka ketahui semua. Teknologi informasilah yang meny plai informasi informasi penting kepada mereka. Mereka meminta pandangan saya tentang banyak hal yang terjadi di Indonesia. Oleh karena topik dalam acara dadakan di rumah dinas GM Garuda itu tidak direncanakan lebih dulu, banyak sekali isu yang mereka usulkan.

Ada yang meminta saya berbicara tentang operasi tangkap tangan pungli di Kementerian Perhubungan adayang meminta menjelaskan posisi kasus ketua DPD Irman Gusman, ada yang meminta penjelasan tentang drama Dimas Kanjeng dan Marwah Daud Ibrahim, ada yang meminta pendapat saya tentang isu Ahok dan Surah Al- Maidah:51 yang masih terus dihebohkan. Tak mungkin saya membicarakan itu semua dalam waktu dua jam.

Saya hanya berbicara dua hal saja, yakni tentang Ahok dan Marwah Daud Ibrahim. Itu yang banyak mereka tanyakan saat kami sedang dinner. Sejauh me nyangkut Ahok yang kini banyak digugat karena dianggap melakukan pelecehan terhadap agama Islam Alquran dan umat Islam, saya tidak mengupas sampai.nendalam. Saya lebih banyak melihat manfaat dan kemajuan sistem dan mekanisme pemilihan kepala daerah pada umumnya dibandingkan dengan masalah hukumnya.

Adapun persoalan hukum yang terkait dengan pernyataan Ahok, menurut saya, sudah ada jalurnya sendiri dan sekarang se dang berproses. Kasus Ahok tidak bisa diselesaikan dengan hukum Islam, karena hukum Islam tidak berlaku di Indonesia untuk kasus seperti itu. Kasus Ahok,kalau mau dibawa ke jalur hukum hanya bisa diselesaikan menurut hukum nasional. Dan jika pilihan penyelesaiannya adalah hukum nasional, ada aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

Secara hukum perdata, kasus Ahok sebenarnya sudah selesai dengan permintaan dan pembe rian maaf. Tetapi secara hukum pidana setiapperbuatanyangbukan termasuk delik aduan harus terus diproses sampai jelas masaLahnya. Didalam hukum perdata, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan orang atau badan hukum lainnya yang memang mengenal cara damai atau asas konsensual dalam mengakhiri perkara.

Tetapi di dalam hukum pidana, yang berhadapan adalah orang atau badan hukum dengan negara (aparat penegak hukum) sehingga tidak dikenal permintaan maaf atau perdamalan, kecuali dalam delikaduan. Orang tua yang memberi maaf kepada orang yang membunuh anaknya tidak bisa me. niadakan proses hukum pidana atas pembunuh itu.

Pasalnya, si pembunuh (pelaku tindak pidana) bukan musuhkeluarga yang terbunuh, me Lainkan musuh masyarakat yang diwakili oleh negara. Kalau tindak pidana bisa selesai dengan maaf, nanti bisa banyak orang melakukan tindak pidana dan hanya menyelesaikannya de ngan meminta maaf. Berbeda dengan di Arab Saudi, pemberianmaatataudendabisa menghilangkan hukuman pidana.

Dalam kasus Ahok, saya ti dak menjelaskan soal posisi hu kumnya karena masalahnya sudah jelas, tetapi saya lebih banyak menjelaskan tentang perkembangan demokrasi dalam kaitan dengan pilkada secara langsung. Saya kemukakan bahwa pilkada secara langsung, tanpa kita cermati, telah banyak memberi manfaat dalam penguatan integrasi bangsa.

Pada era Orde Baru, tidak mungkin kita bisa menonton perhelatan demokrasi yang diikuti dengan meriah oleh rakyat. Sekarang kita bisa menikmati itu baik sebagai penonton maupun sebagai pemain (kalau mau). Lebih dari itu, dengan sistem dan mekanisme pilkada yang berlaku sekarang maka sekat-sekat ideologi atau subideologi antarparpol menjadi cair sehingga integrasi kita menjadi lebih kuat.

Tidak ada lagi oposisi maupun koalisi permanen. Golkar dan PDIP atau Nasdem yang ber beda koalisi dalam pilpres bisa bersatudalampilkadadiberbagai daerah. PKS dan Gerindra yang berbeda dukungan dalam pilkada di suatu daerah bisa bersatu dalam dukungan di daerah lain. Ini berkah tersebulung (blessing indisguised) dalam perkembang an demokrasi kita. Pancasila sebagai dasar ideologi negara menadisemakin mantap.

Soal Marwah Daud Ibrahim, juga menjadi pembahasan menarik dalam diskusi dadakan itu. Yang disorot bukan hanya kasus hukum yang menimpa Dimas Kanjeng yang dibelanya. melainkan lebih pada sikap irasional Marwah yang tak dinilai tidak lazim dilakukan oleh seorang cendekiawan muslim dan menyempal dari pemahaman mainstream kaum muslimin tentang kejadian gaib.

Tulisan ini telah dimuat dalam koran SINDO, 15 Oktober 2016.