Membenahi Atap Mahkamah oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

MEMBENAHI ATAP MAHKAMAH

Bak peristiwa yang tak berujung, “rompi oranye” kembali membawa catatan merah bagi institusi peradilan di Indonesia. Kali ini OTT KPK melibatkan oknum hakim Pengadilan Negeri Balikpapan atas dugaan kasus suap. Rentetan perilaku korup  terus tumbuh menjadi penyakit laten yang terjadi secara menahun di bawah atap mahkamah. Berdasarkan data yang dirilis pada tahun 2004-2018, 20 hakim telah ditangkap KPK dan diproses secara hukum (Data Rilis KPK: 2018).   Data ini semakin menguatkan bahwa, praktik jual beli perkara oleh oknum hakim dalam dunia peradilan memang benar adanya. Maraknya praktik jual beli perkara di institusi MA, hendak kembali mempertanyakan pencapaian kebijakan reformasi peradilan melalui sistem satu atap (one roof system). Sekiranya jika dihitung berdasarkan waktu, kebijkaan satu atap telah memasuki usia hampir 20 tahun sejak amandemen UUD (meskipun mulai efektif sejak tahun 2004). Usia yang bisa dibilang cukup tua. Trayektori ini seharusnya telah membawa pengaruh yang cukup signifikan terhadap tegaknya independensi dan integritas hakim. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Ada jarak (gap) antara harapan dan kenyataan, jika anasir itu dilihat dari laju kuantitas korupsi peradilan.

Sistem Atap

Ketika transisi politik bergulir, resultante politik dalam perubahan UUD menghasilkan dua pola kebijakan reformasi peradilan. Pertama, kebijakan satu atap (one roof system) dan kedua, pelembagaan Komisi Yudisial (KY). Pada pola pertama, kebijakan lahir melalui tehnik adendum. Melalui legislasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, kebijakan satu atap ditarik untuk menjadi perdebatan politik hukum terhadap jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD. Sementara pada pola kedua, pelembagaan KY sebagai organ negara independen, lahir melalui perubahan ketiga UUD di tahun 2001. Lahirnya dua pola kebijakan ini, ditengarai oleh dua faktor. Pertama ialah keinginan untuk mengadopsi perjuangan lama IKAHI untuk menyatuatapkan organisasi, administrasi, dan finansial di bawah MA (Sebastiaan Pompe, Runtuhnya Isntitusi MA:2012). Kedua, akibat desakan globalisasi yang kerap melahirkan KY di fase transisi politik. KY dibentuk untuk meminimalisir kepentingan politik pemerintah terhadap institusi peradilan, dan menegakkan kehormatan serta profesionalisme jabatan hakim (David Kosar, The Least Accountable Branch :2013). Dua pola ini lahir dengan desain yang sangat minimalis. Tidak banyak pembahasan secara clear crystal dalam menata hubungan masing-masing kebijakan ini. Tetapi secara garis besar, masing-masing konsep ini bersandar pada keinginan mewujudkan peradilan independen dan berintegritas.

Monopoli MA

Dalam level implementasi, ternyata penggabungan dua konsep ini tidak berjalan mulus. Justru pada level ini, pertarungan-pertarungan politik mulai terjadi antara KY dan MA. Hubungan minus kemitraan menjadi hal yang tabu selama hampir dua dekade ini. Sikap saling klaim terkait otorisasi pengelolaan jabatan hakim antara KY dan MA terus menjadi wacana yang tidak mendapatkan titik temu. Akibat perbedaan cara pandang, ajudikasi peradilan  kerap menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik kepentingan antara KY dan MA. Menariknya dalam fase ajudikasi peradilan, putusan peradilan jauh lebih mengedepankan tegaknya sistem satu atap dibanding menguatkan peran KY. Melihat kecenderungan ini, sistem satu atap menjadi senyawa yang sangat superior dan berkembang menjadi instrumen kekuasaan bergaya hak milik. Dengan sistem atap yang kuat, organisasi MA menjadi sangat eksklusif. Tak boleh disentuh, diawasi, dan tak boleh dicampuri oleh siapapun. Semua didalihkan atas nama kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Melihat sejumlah bentangan empirik di atas, kaji ulang kebijakan satu atap di bawah MA menjadi kebutuhan mendesak guna meminimalisir resonansi korupsi peradilan. Selama ini, sistem satu atap masih menempatkan pengelolaan jabatan hakim di bawah otorisasi MA.  Tidak heran jika pemerintah mulai menggagas konsep  pembagian tugas manajemen jabatan hakim antara KY dan MA (shared model principle) melalui RUU Jabatan Hakim. Fungsi pengangkatan, pengawasan, dilakukan secara inheren dengan fungsi pembinaan yang meliputi promosi dan mutasi. Pengelolaan jabatan hakim dilakukan dengan sistem yang lebih merit. Termasuk di dalamnya melibatkan partisipasi masyarakat untuk mengawal rekam jejak para hakim.

Sejumlah Tantangan

Melihat kecenderungan ini, tentu tidak mudah bagi pembentuk hukum nasional untuk merealisasikan konsep shared model. Ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan dalam mengusung konsep ini. Jika hendak memahami arah politik hukum RUU Jabatan Hakim, satu titik simpul yang dapat ditarik yakni kemauan untuk melakukan upaya purifikasi terhadap peranan (KY). Namun melalui langkah ini, resistensi bisa datang dari kubu MA. Akseptabilitas MA menjadi sangat penting karena model ini bisa berjalan dengan baik jika masing-masing lembaga memiliki pakem yang sama dalam pengelolaan jabatan hakim. Perlu dipahami bahwa, cetak biru UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA pasca transisi politik, menggunakan paradigma  sistem satu atap sebagai interpretasi tunggal atas jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sampai saat ini, belum ada upaya kebijakan hukum nasional untuk memetakan kembali arah kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Keterlibatan KY dalam dalam pengelolaan jabatan hakim berbasis shared model akan kembali menjadi ancaman dan dianggap mensegregasi jaminan kemerdekaan institusi  MA. Artinya, upaya ini akan kembali gagal jika tidak diikuti dengan langkah strategis lainnya. Jika pembenahan sistem atap di bawah MA menjadi agenda mendesak untuk di evaluasi, ada baiknya pemerintah juga memperhatikan sejumlah kebutuhan harmonisasi UU di sektor kekuasaan kehakiman. Jangan sampai RUU Jabatan Hakim hanya menjadi solusi jangka pendek guna membenahi sengkarut problem koruptif di bawah atap mahkamah.

Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Publish 11 Mei 2019, Koran Jakarta