KAHAM UII GELAR DISKUSI PUBLIK “ ADA APA DENGAN OMNIBUS LAW?”

FH News (06/03/2020) Unit Kegiatan Mahasiswa Klinik Advokasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UKM KAHAM UII) mengadakan kegiatan Diskusi Publik dengan mengangkat tema “Ada Apa dengan Omnibus Law?” Bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Jalan Taman Siswa 158 Yogyakarta, Jumat 6 Maret 2020 pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB. Diskusi ini digelar untuk mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum UII dan hanya sebagian kecil mengundang peserta dari luar.

KAHAM UII di bawah Lembaga Mahasiswa di Universitas Islam Indonesia yang didirikan Sebagai sarana pengaduan dan penelitian terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dialami oleh mahasiswa di lingkungan kampus maupun di luar kampus. KAHAM juga menangani permasalahan HAM pada masyarakat umum termasuk memberikan pembelaan dan pendampingan. KAHAM berdiri pada 5 Februari 2011 sampai sekarang ini merupakan Unit Kegitan Mahasiswa yang berada di bawah organsiasi LEM tingkat Universitas.

Diskusi Publik yang digagas oleh KAHAM UII ini menghadirkan nara sumber Dosen Hukum Ketenagakerjaan FH UII Mustika Prabaningrum, S.H., M.H. dan Bang Hepy dari Perwakilan Serikat Buruh Kerakyatan Yogyakarta. Mereka berdua didampingi oleh Deris Destiyas mahsiswa FH UII sebagai moderator.

Sebagaimana dipaparkan oleh Hepy bahwa metode perundang-undang dengan model omnibus law yang diusung oleh Presiden Jokowi pada awal kepemimpinannya, masih banyak kritikan dan kekurangan di sana sini. Omnibus law lebih mengutamakan peningkatan perkembangan investasi disbanding hak-hak tenaga kerja.

Seperti pada RUU Cipta Kerja yang banyak menghilangkan hak-hak dari para pekerja. Misalnya ditiadakan pasal hak-hak pengajuan proses hokum dari para buruh. Juga penghapusan adanya pengangkatan tenaga kerja tetap, sehingga status pekerja menjadi konrak selamanya. Dan sekarang ini semua jenis pekerjaan bias diorsosingkan meskipun sudah dibatasi adanya lima jenis pekerjaan.. Sehingga untuk status karyawan kontrak tidak ada lagi kewajiban untuk memberikan pesangon bagi buruhnya yang di PHK maupun sudah pensiun.

Mustika memaparkan onibus law dipandang dari pasal UUD 1945 bahwa “Tiap2 warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Menjelaskan terkait omnibus law dari sudur permasalahan ketenagjerjaan yang meliputi; Pengangguran,  Kesempatan kerja terbatas, Upah, Outsorsing,  PHK,  hak- hak pekerja wanita dan  Kesejahteraan. (sr)