, ,

FAKULTAS HUKUM UII KEMBALI MENGADAKAN KULIAH INTENSIF SECARA DARING (DALAM JARINGAN) DENGAN LEGAL DRAFTER

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jumat dan Sabtu, 9 – 10 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII dengan Legal Darfter dengan Tema yang diusung adalah Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 272 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2020/2021, Pimpinan Fakultas Hukum UII, Dosen dan Asisten Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) hari dengan pemateri Mohammad Zamroni,S.H.,M.H., Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H., Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H., Reza Fikri Febriansyah,S.H.,M.H., semua pemateri adalah Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

 

Jumat, 9 April 2021, dibagi 2 sesi yaitu sesi I dimulai Pukul 08.30 sampai dengan 11.15 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mohammad Zamroni,S.H.,M.H. dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 13.15 WIB sampai 16.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H.

 

Sabtu, 10 April 2021, juga dibagi menjadi 2 sesi yang kedua sesi diawali oleh sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yaitu sesi I Pukul 07.30 sampai 10.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 WIB sampai 11.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H.

Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Abdul Jamil S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah intensif ini adalah bagian dari strategi pembelajaran dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan dimana menggabungkan teori dan praktik untuk bekal mahasiswa sehingga mahasiswa tidak hanya mengetahui dalam lingkup teori saja tapi jug mengetahui praktiknya langsung dari praktisi terkait, namun karena masa pandemi covid-19 maka kuliah intensif ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Semua pemateri memulai materi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum kemudian khusus membahas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana ada di Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk cara merumuskan kata atau kalimat yang tepat dalam rancangan Undang-Undang. Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H, salah satu pemateri di hari kedua menutup materinya dengan pesan bahwa kata-kata bisa mengubah dunia, dengan kata-kata dapat membuat orang bersalah menjadi tidak bersalah dan lain sebagainya. Sehingga pesan ini dapat diinget oleh semua orang termasuk legal drafter dan mahasiswa fakultas hukum.

 

Setiap sesi penyampaian materi selesai, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu aktual yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan mahasiswa kepada pemateri baik secara langsung maupun melalui chat zoom pada sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini sistem perkuliahan masih dilaksankan secara daring (dalam jaringa), tapi FH UII tetap terus berusaha memberikan pembelajaran yang terbaik bagi mahasiswa.