,

Menakar Urgensi RUU KUP

Menurut Prof. Jaka, di suatu negara manapun kemungkinan tidak ada kebijakan pajak baru yang tidak menimbulkan kontroversi. Problematik diawali dengan adanya draft RUU KUP yang menghapus poin sembako dan pendidikan.

Ekonomi tidak terlepas dari angka. Dengan demikian pada kesempatan webinar ini Prof. Jaka memperlihatkan kondisi APBN Indonesia Tahun 2021. Pendapatan pajak kita adalah 1.444,5 T dan defisit kita sebanyak 1.006,4 T. Permasalahan terlihat jelas ketika mengetahui adanya jumlah defisit tersebut. Alasan yang menjadi dasar adanya permasalahan di atas yaitu pertama keberadaan pandemi dan kedua memang secara alamiah perpajakan kita relatif rendah. Sumber utama pendapatan negara adalah pajak. Ukuran pajak adalah tex ratio. 

Poin pembahasan kedua adalah mengenai konsep kebijakan pajak. Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siti Rahma menyampaikan bahwa pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A UU 8/1983 dan aturan-aturan perubahan lainnya. “Apakah memungkinkan sembako dan Pendidikan dikenakan PPn? Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang ” jelasnya.

Acara yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 8 Dzulqaidah 1442 H/ 19 Juni 2021 juga menghadirkan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Bapak Tulus Abadi , Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).  ( Nisa’)

(Prof. Dr. Jaka Sriyana saat menyampaikan materinya pada Diskusi Aktual Menakar Urgensi RUU KUP )