, ,

Praktikum Simulasi Persidangan Mata Kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Peradilan Perdata Dilaksanakan Secara Daring

YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII  – Mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Mata Kuliah Praktik Peradilan Perdata merupakan mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu mempraktikkan sidang perkara pidana termasuk sidang pra peradilan. Sedangkan untuk mata kuliah Praktik Peradilan Perdata mahasiswa mempraktikkan sidang perkara perdata termasuk permohonan.

Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktikum praktik peradilan semu yang mana mahasiswa mensimulasikan persidangan perkara baik pidana maupun perdata. Sebelum masa pandemi ini, praktik peradilan semu dilaksanakan pada ruangan khusus yang dibuat mirip dengan ruang sidang di Pengadilan sebagai ruang praktik peradilan, maka di masa pandemi ini praktik peradilan semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.

Praktik peradilan semu yang dilaksanakan full secara daring melalui Zoom, dimana setiap mahasiswa yang memiliki peran sebagai hakim, penuntut umum, penasihat atau kuasa hukum, terdakwa, penggugat/tergugat, panitera, petugas pengadilan dan peran lainnya berada di ruangan masing-masing (ruangan terpisah-pisah), tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik peradilan semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yaitu mahasiswa mampu mensimulasikan persidangan.

Simulasi praktik peradilan pidana maupun perdata biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII yang di dalamnya sudah disediakan kursi pengunjung, tempat khusus majelis hakim, penuntut umum, penasehat atau kuasa hukum, atribut pengadilan lainnya yang lazimnya ada di ruang pengadilan sesungguhnya dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum simulasi persidangan. Kemudian pada pertemuan terakhir simulasi, biasanya mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform yang telah disediakan sebagai fasilitas simulasi praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata, yaitu toga hakim, toga penasehat hukum, toga jaksa penuntut umum, seragam petugas pengadilan, jas bagi panitera, dan lainnya. Namun karena semua fasilitas tersebut hanya dapat diakses di Fakultas Hukum UII sedangkan mahasiswa ada di daerahnya masing-masing atau di luar kota, maka mahasiswa tetap mensimulasikan persidangan menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin pakaian formal yang mahasiswa dapat persiapkan sesuai arahan dosen pengampu mata kuliah tersebut.

Pemanfaatan platform zoom saat praktik peradilan semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti menggunakan virtual background yang menunjukkan posisi peran mahasiswa atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan pakaian yang rapi dan semaksimal mungkin mahasiswa bisa persiapkan ketika pertemuan terakhir namun tidak full body terlihat di zoom, dan lain sebagainya. Praktik peradilan semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen pengampu mata kuliah praktik peradilan pidana dan mata kuliah praktik peradilan perdata yang berprofesi sebagai praktisi (hakim) di lembaga peradilan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait proses persidangan yang dilaksanakan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa selama simulasi dengan tetap menyesuaikan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.

Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya mensimulasikan persidangan.