,

Presiden Jokowi Beri Bintang Mahaputra Adipradana ke Alm. Artidjo Alkostar

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada kepada mantan Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar sebagai tanda penghormatan.

Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021. Penghargaan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Saat membacakan keputusan Presiden pada upacara penganugeragan tandakehormatan Republik Indonesia, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono mengatakan, “Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.”
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Semasa hidupnya Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Setelah pensiun dari MA (Mahkamah Agung), Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dan dilantik pada bulan Desember 2019.

*sumber foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=nj-Q3mUKV8A&t=1038s