,

PUSAT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MEMBERIKAN SOSIALISASI PENDAFTARAN MEREK KOLEKTIF UNTUK PRODUK EMPING MELINJO

(Bantul-Jumat 21/05/2017) Pusat Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusat HKI FH UII) kerjasama dengan Balai Pelayanan Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY mengadakan pertemuan dengan Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat Emping mlinjo di Kepuh, Wirokerten Kec. Banguntapan Kab Bantul  Daerah Istimewa Yogyakarta pada pukul 15.30 WIB – Selesai. Agenda pertemuan tersebut bertemakan Sosialisasi Pendaftaran Merek Kolektif yang diisi oleh Pembicara oleh Dr. Budi Agus Riswandi SH,M.Hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Daerah Kepuh, Wirokerten sangat dikenal dengan Sentral pengrajin atau pembuat Emping Mlinjo di Kabupaten Bantul. Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pembuat emping mlinjo berdiri pada tahun 2012, namun kelompok usaha ini belum mempunyai Merek Kolektif dan Para pelaku usaha dalam kelompok itu masih bersaing satu dengan yang lainnya dan memiliki merek dagang secara pribadi. Bahkan ada juga pembuat emping mlinjo yang belum memiliki Merek untuk Emping Mlinjo.

Dalam sosialisasi tersebut, Dr. Budi Agus Riswandi SH M.Hum memberikan pengarahan dan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), proses pendaftaran merek kolektif, tujuan dan manfaat pendaftaran merek kolektif. Dalam paparannya Budi juga menegaskan merek sebagai alat untuk membedakan produk satu dengan yang lain, serta sebagai sarana untuk menghindari persaingan usaha yang tidak sehat.

Selain itu merek juga dapat juga digunakan sebagai alat untuk promosi serta menentukan kualitas produk. Di samping, pengarahan mengenai merek kolektif Budi juga memberikan kemungkinan pendaftaran Hak Kekayaan Intellektual (HAKI) jenis lainnya, antara lain Pendaftaran desain industri atas kemasan produk, Pendaftaran invensi berupa proses atau metode pembuatan emping dengan menggunakan paten dan sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmadi selaku pemimpin kelompok pelaku usaha pembuatan emping mlinjo melontarkan beberapa pertanyaan kepada pembicara mengenai pendaftaran merek kolektif dan berharap agar pendaftaran merek kolektif dapat disegera dilaksanakan guna melindungi Merek kolektif bagi para pembuat pelaku usaha dan meningkat harga jual empiing mlinjo. Karena menurut penuturan nya, dalam menjalankan bisnis, para pelaku usaha masih bersaing dan managemen serta pengujian produk belum terlaksana secara baik dan sistematis.

Saat ini, pendaftaran merek kolektif telah menjadi program fasilitasi dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan unit teknis Balai Pelayanana Bisnis dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Program ini diharapkan dapat melindungi produk-produk UMKM secara kolektif serta menumbuhkan daya saing produk secara kolektif juga pungkas Budi dalam paparan sosialisasi pendaftaran merek kolektif (Renggi).