,

Relevansi Sistem Pengampuan Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental

[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (27/08)  telah menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Relevansi Sistem Pengampuan Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang membahas aspek pengampuan dalam sistem hukum Indonesia, Mochammad Felani, S.IP dari Komnas HAM yang membahas aspek perlindungan hak penyandang disabilitas mental, pembahasan mengenai kapasitas dan kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dikupas dari sudut pandang ahli kesehatan dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ., serta terkait kendala dan praktik penegakan hak penyandang disabilitas mental dibahas oleh Purwanti dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel.

Purwanti menguraikan bahwasannya penyandang disabilitas mental mengalami berbagai kondisi kerentanan yang berkorelasi dengan tantangan yang harus di hadapi oleh penyandang disabilitas mental manakala berproses dalam peradilan, kerentanan tersebut haruslah diatasi sebaik mungkin lantaran keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental telah diakui secara tegas dalam konstitusi maupun UU Penyandang Disabilitas. Dilanjutkan oleh Bapak Mochammad Felani, S.IP. yang menguraikan lima poin pokok yaitu terkait pendekatan HAM dalam isu penyandang disabilitas mental, konstruksi perlindungan dalam instrumen-instrumen HAM, paradigma supported decision making sebagai paradigma yang ditawarkan untuk menjembatani adanya kesenjangan pengakuan kapasitas legal dan kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai implikasi keberlakuan sistem pengampuan saat ini, serta kerentanan penyandang disabilitas mental di Indonesia tidak lepas dari adanya stigma yang berat.

 

Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. menguraikan perspektif sistem pengampuan berdasarkan pengaturan dalam KUH Perdata, pengaturan subjek hukum perdata, pengampuan di Indonesia, mekanisme pengampuan dan pengampuan terhadap penyandang disabilitas mental. Serta dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ. memaparkan empat pokok pembahasan mulai dari kapasitas mental, kecakapan atau kapasitas hukum, kondisi penyandang disabilitas mental dan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di seluruh Indonesia. Dinamika acara ini penuh antusias dari peserta yang mana sangat aktif pada saat sesi diskusi atau tanya jawab.