,

Studi Banding Kurikulum dan Sistem Akademik di Prodi Doktor Ilmu Hukum UII

[KALIURANG]; Selasa (25/10) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan (UNPAS), studi banding ini membahas  kurikulum dan sistem akademik Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII.

Kegiatan ini bertempat di Stage Room Sayap Barat lantai 3 Gedung FH UII.  FH UNPAS diwakili oleh Prof. Dr. H. Bambang Heru, M.S selaku Wadir 1/ Plt Ketua Prodi Doktoral Ilmu Hukum, Dr. Heri Erlangga. S.Sos., MPd  selaku Wadir 2 dan didampingi tenaga kependidikan. Serta perwakilan dari FH UII Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H., sebagai Ketua Program Studi, PSHPD.

Studi banding yang dilakukan merupakan kali pertama FH UNPAS datang ke FH UII. Harapannya dengan kedatangannya dapat memperoleh hasil mendatang yang memberikan dampak yang baik, salah satunya adanya MoU.

Dalam agenda tersebut, setiap perwakilan memberikan paparan terhadap kurikulum yang dianut oleh masing-masing universitas. Adapun dari FH UII, Prof. Dr. Syamsudin, S.H., M.H. memaparkan terkait kurikulum dasar yang dilaksanakan sampai saat ini dari proses studi dan mata kuliah untuk mahasiswa. Mata kuliah yang terintegrasi dengan keislaman yang terbentuk dalam kurikulum dengan konsep Islam Ulil Albab terkait kepemimpinan dan sejarah peradaban dan pemikiran Islam. Sehingga hasil dari mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran di FH UII dapat mengimplementasikan konsep Islam Ulil Albab pada aktivitas setelah selesai dari kampus serta dapat mempengaruhi hasil karya yang dibuat oleh mahasiswa tersebut.

Langkah progresif yang dilakukan dengan bertukar informasi terkait kurikulum yang dilaksanakan, supaya program yang dirasa cocok dapat diadopsi satu sama lain untuk membentuk output mahasiswa yang berintegeritas dengan produk yang dihasilkan dari setiap individu. Setelah diskusi terlaksana dengan baik, dilanjutkan dengan pengenalan ruangan yang ada di Gedung FH UII dan foto bersama antara kedua universitas tersebut.