, , , , , ,

Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII bersama dengan DPR RI

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Intensif pada tanggal 21, 24, dan 25 November 2023 bertempat di FH UII. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mengusung tema “Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat”. Tema tersebut bermaksud mengedukasi mahasiswa dan masyarakat luas mengenai bagaimana pengaturan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat serta rekayasa sosial yang akan dibangun dalam RUU tersebut sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara di negara multikultural ini.

Acara ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Dr. H. Sukamta (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. Aulia Khasannofa, S.H., M.H (Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI), Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI), dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI).

 

 

 

Terdapat perbedaan dari Kuliah Intensif 2023 ini, yaitu di mana tidak hanya ada pemaparan dari para pemateri tetapi juga ada penyampaian essai dari mahasiswa yang terpilih. Acara pada hari pertama diawali dengan pembacaan kalam ilahi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Himne UII. Setelah itu sambutan dari Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. selaku perwakilan dari Fraksi PAN DPR RI. Acara dilanjutkan oleh sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum sekaligus sebagai pembuka acara kuliah intensif.

Dalam sambutannya, dekan FH UII menyatakan bahwa dengan digandengnya DPR RI dalam penyelenggaran kuliah intensif ini diharapkan mampu menambah wawasan mahasiswa serta memberikan sudut pandang baru bagi mereka mengenai proses dan dinamika legislasi yang senyatanya terjadi di lapangan mengapa RUU Masyarakat Hukum adat tidak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.

Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari FH UII kepada Fraksi PAN DPR RI. Acara berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari pembicara Fraksi PAN yakni Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. menyampaikan tentang problematika dalam pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. menyampaikan terkait dengan partisipasi masyarakat umum dan masyarakat hukum adat dalam pembentukan RUU. Acara dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Dita Haerani bersama rekannya, Diva Febrina N.R. berjudul “Evaluasi Pengaturan Pencabutan Hak atas Tanah sebagai Upaya Terwujudnya Affirmative Action bagi Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H. selaku moderator.

Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas E saja, tetapi juga ada 2 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator. Lalu acara dikembalikan kepada pembawa acara dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari pertama.

Kuliah intensif hari kedua dihadiri oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS yang sekaligus memberikan keynote speech dan materi berkenaan dengan dinamika legislasi di DPR. Acara ini dihadiri pula Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Fraksi PKS yang menerangkan terkait dengan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat yang juga sebagai pembicara pada kuliah intensif hari ketiga. Dalam penjelasannya, Dr. Auliya mengatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat belum optimal sehingga mengakibatkan sering  terjadi konflik dan hal ini sangat berpotensi sebagai ancaman bagi stabilitas keamanan nasional. Acara hari kedua dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Muhammad Alfata Birza dan Nabilla Putri N.E. berjudul “Arah Kebijakan Pembentukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Titie Rachmawati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari kedua.

Sama halnya dengan hari kedua, pelaksanaan Kuliah Intensif hari ketiga masih dengan pemateri dari F-PKS yaitu Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh kelompok kelas C Muhammad Irfan Ali S, Muhammad Nadhif B, Marcel Dewa Yunanio, dan Bagas Satria wardani berjudul “Problematika dan Hambatan dalam Proses Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Legislasi”, dan kelompok kelas D Mahsa Aurelli, Iola Larisa, dan Aydilla Qaureiza P. yang menulis tentang “Dampak dan Arah Kebijakan Pembentukan Ibukota Negara (IKN) terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Bayu Mogana Putra, S.H., M.H. selaku moderator. Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas A, C, D saja, tetapi juga ada 6 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari ketiga.

Diharapkan dengan adanya acara Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusung tema Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat ini, peserta yang terdiri dari mahasiswa dan umum dapat lebih memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat serta dapat menyampaikan ide, pandangan, atau rekomendasi mereka terkait regulasi yang akan dibentuk sehingga dapat menjadi lebih baik dan lebih inklusif untuk Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.