Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) FH UII, telah menyelenggarakan Pendidikan dan Uji Kompetensi Auditor Hukum. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI). Dengan adanya pelatihan bersertifikasi ini, alumni Fakultas Hukum UII diharapkan dapat mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu yang lebih cepat dari selesainya masa studi. Mengingat jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada, sehingga perlu skill dan bukti kompetensi tambahan yang perlu dimiliki para lulusan dari Fakultas Hukum UII.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud peranan Fakultas Hukum UII dalam mencetak SDM yang unggul, berkualitas, berdaya saing, serta mendukung kepatuhan hukum di Indonesia. Pendidikan dan uji kompetensi Auditor Hukum tak hanya diikuti oleh alumni Fakultas Hukum UII saja, namun juga dari khalayak umum. Pendidikan dan uji kompetensi ini diikuti oleh sejumlah 38 peserta dengan latar belakang profesi yang berbeda, diantaranya akademisi, advokat, ASN, maupun freshgraduated Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan menjadi dua tahap, tahap pertama berupa Pendidikan auditor hukum yang telah dilaksanakan secara daring pada 10 Juni 2025 – 13 Juni 2025. Kegiatan Pendidikan sertifikasi auditor hukum dibersamai dengan para pakar hukum dan praktisi terkemuka, seperti: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hadijanto., S.H., M.H., Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H., CLA., Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., C.L.A., Dr. Anung Herlianto, EC., S.E., AKT., MBA, Dr. Najib A Gisymar, S.H., M.H, Drs. Siswo Sujanto, DEA., Dr. Diani Sadiawati, S.H, M.H, LL.M.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H., Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., dan Rendy Yudha Syahputra, S.H., M.H.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek audit hukum, mulai dari dasar-dasar audit, metodologi, teknik investigasi, hingga penyusunan laporan audit yang akurat dan komprehensif. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan teori dalam studi kasus praktis, sehingga mereka dapat mengasah kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.

Sementara tahap kedua, yakni tahapan uji kompetensi auditor hukum dilaksanakan selama dua hari pada Senin-Selasa, 23 – 24 Juni 2025 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Bentuk ujian terdiri atas: ujian tulis, penyusunan penugasan audit hukum, serta presentasi. Adapun ujian di hari pertama ialah ujian tulis dan penyusunan penugasan audit hukum. Sebelum ujian dimulai, Sekretaris Jenderal ASAHI, Wartono Wirjasaputra, S.H., M.H., CLA. memberikan pengarahan kepada peserta. “Uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum yang pada akhirnya akan memberikan predikat kompeten atau tidaknya peserta sebagai auditor hukum, sehingga diharapkan semua peserta dapat mengikuti dengan tertib”, tegas Wartono. Sekjen ASAHI tersebut juga menekankan bahwa setelah peserta dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat dari BNSP, maka diperkenankan untuk berpraktik sebagai auditor hukum profesional.

Pasca ujian tertulis, diselenggarakan penyusunan penugasan audit hukum dari siang sampai sore hari. Peserta dibagi menjadi empat kelompok dan tiap kelompok diawasi oleh Asesor yang kompeten. Empat Asesor yang melakukan pengujian tersebut yakni Wartono Wirjasaputra, S.H., M.H., CLA., Rora Roikhani ER., S.H., M.M., M.Kn., CLA., Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., CLA., dan Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., CLA. Tiap kelompok diberikan kasus dan peserta perlu menyusun analisis dokumen secara individu dan meng-upload tugas yang telah disusun dalam batas waktu tertentu. Meskipun sifat tugas individual, peserta dapat berdiskusi dengan peserta lain di kelompoknya selama ujian kedua tersebut.

Hasil dari tugas yang telah disusun tersebut akan dipresentasikan di depan Assessor di hari ujian kedua. Tiap peserta menyajikan hasil tugasnya satu per satu untuk kemudian diuji dan dinilai oleh tiap Assessor. Hasil ujian akan dikirimkan kepada peserta melalui email, dan sertifikat akan diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kompeten.

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Kuliah Intensif pada tanggal 21, 24, dan 25 November 2023 bertempat di FH UII. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dengan menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mengusung tema “Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat”. Tema tersebut bermaksud mengedukasi mahasiswa dan masyarakat luas mengenai bagaimana pengaturan dalam RUU Masyarakat Hukum Adat serta rekayasa sosial yang akan dibangun dalam RUU tersebut sehingga dapat menciptakan keharmonisan dalam hidup berbangsa dan bernegara di negara multikultural ini.

Acara ini menghadirkan beberapa pembicara seperti Dr. H. Sukamta (Anggota Komisi I DPR RI), Dr. Aulia Khasannofa, S.H., M.H (Tenaga Ahli Fraksi PKS DPR RI), Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI), dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. (Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI).

 

 

 

Terdapat perbedaan dari Kuliah Intensif 2023 ini, yaitu di mana tidak hanya ada pemaparan dari para pemateri tetapi juga ada penyampaian essai dari mahasiswa yang terpilih. Acara pada hari pertama diawali dengan pembacaan kalam ilahi dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Himne UII. Setelah itu sambutan dari Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. selaku perwakilan dari Fraksi PAN DPR RI. Acara dilanjutkan oleh sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum sekaligus sebagai pembuka acara kuliah intensif.

Dalam sambutannya, dekan FH UII menyatakan bahwa dengan digandengnya DPR RI dalam penyelenggaran kuliah intensif ini diharapkan mampu menambah wawasan mahasiswa serta memberikan sudut pandang baru bagi mereka mengenai proses dan dinamika legislasi yang senyatanya terjadi di lapangan mengapa RUU Masyarakat Hukum adat tidak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang.

Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan pemberian cinderamata dari FH UII kepada Fraksi PAN DPR RI. Acara berlanjut dengan sesi pemaparan materi dari pembicara Fraksi PAN yakni Dr. Faedurrohman, M.Pd.i. menyampaikan tentang problematika dalam pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dan Yusran Isnaini, S.H., M.Hum. menyampaikan terkait dengan partisipasi masyarakat umum dan masyarakat hukum adat dalam pembentukan RUU. Acara dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Dita Haerani bersama rekannya, Diva Febrina N.R. berjudul “Evaluasi Pengaturan Pencabutan Hak atas Tanah sebagai Upaya Terwujudnya Affirmative Action bagi Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Yuniar Riza Hakiki, S.H., M.H. selaku moderator.

Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas E saja, tetapi juga ada 2 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator. Lalu acara dikembalikan kepada pembawa acara dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari pertama.

Kuliah intensif hari kedua dihadiri oleh Dr. H. Sukamta selaku Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS yang sekaligus memberikan keynote speech dan materi berkenaan dengan dinamika legislasi di DPR. Acara ini dihadiri pula Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. selaku Tenaga Ahli Fraksi PKS yang menerangkan terkait dengan pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat yang juga sebagai pembicara pada kuliah intensif hari ketiga. Dalam penjelasannya, Dr. Auliya mengatakan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat belum optimal sehingga mengakibatkan sering  terjadi konflik dan hal ini sangat berpotensi sebagai ancaman bagi stabilitas keamanan nasional. Acara hari kedua dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh Muhammad Alfata Birza dan Nabilla Putri N.E. berjudul “Arah Kebijakan Pembentukan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Titie Rachmawati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Acara ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari kedua.

Sama halnya dengan hari kedua, pelaksanaan Kuliah Intensif hari ketiga masih dengan pemateri dari F-PKS yaitu Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H, dilanjutkan dengan presentasi essai yang ditulis oleh kelompok kelas C Muhammad Irfan Ali S, Muhammad Nadhif B, Marcel Dewa Yunanio, dan Bagas Satria wardani berjudul “Problematika dan Hambatan dalam Proses Pembentukan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Legislasi”, dan kelompok kelas D Mahsa Aurelli, Iola Larisa, dan Aydilla Qaureiza P. yang menulis tentang “Dampak dan Arah Kebijakan Pembentukan Ibukota Negara (IKN) terhadap Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur” kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Pelaksanaan acara ini dipandu oleh Bayu Mogana Putra, S.H., M.H. selaku moderator. Peserta yang hadir tidak hanya mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Kelas A, C, D saja, tetapi juga ada 6 peserta umum. Acara ini ditutup dengan pembacaan kesimpulan dari moderator dan dilakukan sesi foto bersama sebagai penutup rangkaian acara pada hari ketiga.

Diharapkan dengan adanya acara Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang mengusung tema Arah Kebijakan Pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat ini, peserta yang terdiri dari mahasiswa dan umum dapat lebih memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat serta dapat menyampaikan ide, pandangan, atau rekomendasi mereka terkait regulasi yang akan dibentuk sehingga dapat menjadi lebih baik dan lebih inklusif untuk Masyarakat Hukum Adat di Indonesia.

[KALIURANG]; Pusdiklat FH UII telah menyelenggarakan “PELATIHAN HUKUM LEGAL OPINION  (LO) PIDANA 2023” secara tatap muka di Gedung Fakultas Hukum UII Jalan Kaliurang KM 14,5 Sleman DIY, selama 2 (dua) hari pada tanggal 3 dan 4 November 2023. Dalam pelaksanaannya, pelatihan ini tidak hanya fokus dalam pembuatan legal opinion pada aspek hukum pidana akan tetapi ada irisannya dengan aspek hukum perusahaan. Pelatihan ini diikuti oleh 45 peserta, terdiri dari Mahasiswa Aktif S1 (42 Peserta), Fresh Graduate (2 Peserta), Alumni (1 Peserta) FH UII. Adapun materi pelatihan terdiri Pengantar Hukum Perusahaan (BUMN Persero), Dasar-Dasar Pembuatan LO, Teknik Pembuatan LO, serta Pembuatan LO Pada kasus Tindak Pidana Korupsi.

Pada hari pertama, Jum’at, 3 November 2023 pelatihan diisi dengan full sesi materi. Penyampaian materi sesi pertama disampaikan oleh Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H tentang Pengantar Hukum Perusahaan (BUMN Persero) yang memuat tentang Pengertian dan Pengaturan Hukum BUMN Persero; Status Badan Hukum BUMN Persero; Modal BUMN Persero dan Keuangan BUMN Persero. Selanjutnya sesi kedua – sesi keempat dilanjutkan oleh Dr. Arif Setiawan, S.H., M.H. yang fokus kepada materi Struktur dan Dasar-Dasar Pembuatan LO, Teknik Pembuatan LO dan kemudian Pembuatan LO Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pada sesi materi pembuatan LO, peserta sudah diberikan studi kasus oleh pemateri untuk kemudian dianalisis dan dibahas secara bersama di sesi terakhir materi.

Pada hari kedua, Sabtu, 4 November 2023, pelatihan diisi dengan full kegiatan simulasi pembuatan LO. Permasalahan hukum yang diangkat pada simulasi adalah Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Peralatan Sumur Panas Bumi (Geothermal) yang terjadi di Aceh oleh PT TAK dan PT PGAS Solution. Peserta dibagi menjadi 4 Dynamic Group (DG), masing-masing DG terdiri dari  11 – 12 peserta dengan didampingi oleh trainer. Kegiatan simulasi dibagi menjadi 4 (empat) sesi. Simulasi sesi 1 (Penyusunan Kronologi Kasus dan Legal Issue), sesi 2 (Penelusuran Dokumen dan Bahan Hukum), sesi 3 (Analisis Hukum), dan sesi 4 (Pendapat Hukum). Peserta ditugaskan untuk menyusun LO secara utuh berdasarkan sesi simulasi yang sudah ditentukan kemudian hasil simulasi dikirimkan ke Google Classroom yang telah disiapkan oleh panitia.

Suksesnya pelaksanaan ini ditandai dengan banyaknya antusiasme calon peserta yang ingin mengikuti pelatihan, hingga sampai hari H penutupan pendaftaran masih ada beberapa peserta yang tidak dapat diterima karena terdapat maksimal kuota peserta yang ditentukan oleh panitia. Selain itu antusiasme peserta untuk berdiskusi/bertanya kepada pemateri/trainer saat sesi penyampaikan materi/simulasi berlangsung. Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebelumnya, ada 3 (tiga) perwakilan peserta pelatihan yang ditunjuk oleh panitia untuk memberikan kesan dan pesan selama mengikuti pelatihan. Kemudian panitia memberikan apresiasi bagi 3 (tiga) peserta yang aktif dalam memberikan berbagai pertanyaan yang bersinggungan dengan materi yang disampaikan ataupun pada saat simulasi dilaksanakan.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada seluruh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang akan key in untuk memperhatikan informasi penting mengenai Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) sebagaimana terlampir dalam poster tersebut.


Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

[KALIURANG];  Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan kegiatan Sosialisasi Urgensi Pelatihan Bersertifikat Non Teknis di Bidang Hukum Bagi Mahasiswa yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2022, dimulai pada pukul 08:30 dan selesai pada pukul 11:00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara Hybrid di Ruang Audiovisual lantai 4 gedung FH UII. Sebanyak 61 mahasiswa hadir secara luring dan 179 mahasiswa hadir secara daring. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dan Kepala Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08:30 WIB dengan pembukaan oleh Master Of Ceremony kemudian di lanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi oleh para pemateri, yang di pandu oleh Kepala Pusdiklat FH UII yaitu Bapak Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. Pemaparan materi yang pertama disampaikan oleh Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yaitu Bapak Kunjung Masehat, S.H., M.M. dalam sosialisasi tersebut beliau menyampaikan bahwa kini arah pembangunan pemerintah sudah berubah selain pembangunan pada infrastruktur, pemerintah juga fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga tujuan sertifikasi profesi adalah guna  memastikan dam memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal.

Kemudian dilanjutkan dengan peateri kedua oleh Direktur LSP Promigas Indonesia yaitu Bapak Ir. H. Wahyu Adiartono, MBA., Ph.D dimana pada intinya beliau menjelaskan bahwa terdapat peluang yang begitu besar bagi seorang sarjana hukum untuk dapat bekerja dalam bidang Minyak dan Gas (MIGAS) baik dalam kegiatan usaha hulu maupun hilir, sehingga pelatihan khusus melalui sertifikasi profesi bidang terkait menjadi penting, sebagai pendamping ijazah yang telah diperoleh dalam pendidikan formal S1.

Materi sosialisasi yang terakhir disampaikan oleh Managing Director Biro Perencanaan Wakaf 1 serta Direktur Pengembangan Duta Wakaf Institute yaitu Bapak Roy Renwarin, RWP., CWP., CWS. Beliau menyampaikan mengenai perkembangan wakaf yang sudah begitu pesat bahkan telah menjadi ekosistem tersendiri dan yang teraktual dalam kaitannya dengan dunia pendidikan ialah dibentuknya Ikatan Mahasiswa Profesi Perwakafan. Beliau juga menjelaskan mengenai Pendidikan dan Pelatihan Intensif Kompetensi Profesi Perwakafan 220 jam.

Acara tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab dengan 3 (tiga) orang penanya.  Kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyadarkan kepada mahasiswa mengenai petingnya sertifikasi profesi di bidang hukum.

Hai Haii sahabat Pusdiklat FH UII !!!

Pusdiklat akan kembali mengadakan pendidikan dan pelatihan bekerjasama dengan Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia

Pada kesempatan kali ini Pusdiklat akan mengadakan Beasiswa Pendidikan dan Pelatihan Perwakafan Kontemporer 30 JP (Jam Pembelajaran) Untuk Mahasiswa/i Fakultas Hukum UII

Bagi teman-temen yang tertarik mengenai hal-hal seputar pengaturan dan pengelolaan aset badan wakaf, jangan sampai melewatkan kesempatan ini ya!

Acara akan dilaksanakan secara mandiri melalui e-learning system

🎙 Speakers:
1. Prof. Dr. H. Muhammad, M.Ag, CIRBC
2. Dr. H Bambang Sutiyoso S.H.,M.Hum
3. Yusri Ahyar, S.Sos.,CPW.,CWS
4. Roy Renwarin, CWP, CWS.

yuk segera daftar !!!

bit.ly/DiklatPerwakafanFHUII2022

❗️Waktu Pendaftaran pada 14 – 18 November 2022

💰GRATISS | KUOTA TERBATAS !! Hanya 20 Peserta 😉

Narahubung: 0812-2563-4133 (WA)

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Mata Kuliah Pemagangan, untuk memperhatikan pengumuman berikut :

Pemagangan Reguler Setelah UAS: 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemangan Mandiri Setelah UAS: 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemagangan Reguler Semester Berjalan: 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pemangangan Mandiri Semester Berjalan:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Narahubung:
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

MANUAL ACARA PEMBEKALAN MATA KULIAH PEMAGANGAN PERIODE PASCA UJIAN AKHIR SEMESTER 

Disampaikan kepada mahasiswa, Selanjutnya akan diselenggarakan acara Pembekalan Pemagangan Periode Pasca Ujian Akhir Semester yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 6 Januari 2023
Pukul : 13.20 WIB – selesai
Media : Daring (via Zoom)

MANUAL ACARA PEMBEKALAN MATA KULIAH PEMAGANGAN PERIODE SEMESTER BERJALAN

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Pembekalan Pemagangan 2022 [86.84 KB]

Narahubung :
Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)

Pesantreniasi Mahasiswa Baru Fakultas Hukum terdiri dari Mahasiswa Baru Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), baik Program Reguler, dan Internasional Program, serta Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Angkatan 2022. Pesantrenisasi akan laksanakan mulai 2 Oktober 2022 berakhir 15 Oktober 2022. Diselenggarakan terbagi dalam dua gelombang dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Tanggal 2 s.d. 8 Oktober 2022 (mulai pukul 16.00 WIB – 07.00 WIB hari berikutnya/half day)
    • Mahasiswa/Putra PSHPS NIM 2241003 – 22410545 (200 orang) bertempat di Rusunawa Selatan/Selatan FH UII
    • Mahasiswi/Putri PSHPS NIM 2241001 – 22410552 (220 orang) bertempat di Rusunawa Utara/Utara Masjid Ulil Albab
  2. Tanggal 9 s.d. 15 Oktober 2022 (mulai pukul 16.00 WIB – 07.00 WIB hari berikutnya/half day)
    • Mahasiswa/Putra
      • Mahasiswa PSHPS NIM 2241547 – 22410894 (171 orang), dan
      • Mahasiswa PSHBPS (31 orang) bertempat di Rusunawa Selatan/Selatan FH UII
    • Mahasiswi/Putri
      • Mahasiswi PSHPS NIM 2241554 – 22410891 (195 orang), dan
      • Mahasiswi PSHBPS (29 orang) bertempat di Rusunawa Utara/Utara Masjid Ulil Albab

Mahasiswa harus mempersiapkan secara maksimal khususnya menjaga fisik/kesehatan dan perlengkapan pribadi mengingat waktu pelaksanaan pada minggu kuliah. Sehingga kegiatan kuliah tetap dapat diikuti dengan baik. Baca dan unggah Surat Pernyataan di bawah ini.

  • Lihat Jadwal [ baca ]
  • Pembagian Kelompok [ baca ]
  • Download Surat Pernyataan [ unduh ]
  • Isi Gform dan upload Surat Pernyataan [ Gform ]
  • Wajib Cek Informasi lebih lanjut [ baca ]
  • Info lebih lanjut [ Chat ]

INFORMASI PENTING

  • Mahasiswa Baru Angkatan 2022 wajib mengikuti kegiatan ini
  • Kegiatan dilaksanakan secara luring di Rusunawa Selatan (Putra) dan Rusunawa Utara (Putri)
  • Waktu pelaksanaan setiap malam hari sesuai susunan acara selama 6 hari (tanpa mengganggu jadwal perkuliahan)
  • Peserta wajib tiba di Rusunawa pada hari Ahad sore dan pulang Sabtu pagi
  • Peserta wajib menginap di Rusunawa
  • Mahasiswa mengikuti sesuai jadwal fakultas dan pembagian kelompok dari panitia
  • Peserta membawa segala perlengkapan yang dibutuhkan untuk menginap di Rusunawa selama 6 hari
  • Peserta wajib menaati segala aturan yang ditetapkan oleh panitia
  • Peserta wajib mengisi surat pernyataan tidak membawa barang-barang terlarang, yang telah disedikan oleh panitia. Akan ada pemeriksaan barang bawaan ketika tiba di Rusunawa