,

Penyelenggaraan Paspor Kolektif untuk Mendorong Internasionalisasi di FH UII

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 30 April 2024 telah melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Kolektif yang bekerjasama serta menggandeng Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Layanan paspor kolektif ini dilakukan selama satu hari, di mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Ruang Preparation Room, Lantai 4, Gedung Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Sebanyak kurang lebih 60 peserta dalam pembuatan paspor kolektif ini adalah civitas akademika Fakultas Hukum UII yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan juga beberapa masyarakat umum. 

Sebagai inovasi baru, layanan pembuatan paspor kolektif ini bukan hanya melayani pembuatan paspor baru, namun juga melayani penggantian atau perpanjangan paspor, sehingga peserta tidak diharuskan datang langsung ke  Kanwil Kemenkumham DIY. “Kami tentunya melakukan berbagai terobosan serta inovasi untuk terus mengembangkan layanan keimigrasian sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si.

Dengan adanya kegiatan layanan paspor kolektif oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dapat memudahkan dan mempercepat proses pembuatan paspor khususnya untuk civitas akademika Fakultas Hukum UII yang ingin berpergian ke luar negeri. Menghemat waktu dan juga biaya, serta dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program Internasionalisasi Fakultas Hukum UII. Penyelenggaraan layanan paspor kolektif ini tentunya diharapkan dapat mendorong kegiatan internasionalisasi di Fakultas Hukum dan dapat menjadi langkah yang strategis serta bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan reputasi Fakultas Hukum UII di dalam maupun luar negeri.