,

Prof. Ridwan Dikukuhkan Sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Administrasi Negara

[KALIURANG]; Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dikukuhkan sebagai profesor dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor di Auditorium Prof. Abdul Kahar Mudzakkir, Kampus Terpadu UII. Prof. Ridwan menyampaikan pidato berjudul “Ikhtiar Mewujudkan Diskresi Pemerintah yang Membawa Rahmatan Lil Alamin”.

Pada awal pidato, Prof. Ridwan berpesan kepada penyelenggara negara dan pemerintah wajib memperhatikan nasehat dari Ali bin Abi Thalib yang Ia jadikan motto dalam pidatonya:

وأكثر مدارسة العلماء، ومنافثة الحكماء في تثبيت ما صلح عليه أمر بلادك واقامة ما استقام به الناس قبلك

Artinya “Sering-seringlah berdiskusi dengan para ahli ilmu dan berbincang-bincang dengan orang-orang bijak dan piawai, dalam segala hal yang mendatangkan kejayaan negerimu dan menegakkan apa yang telah mensejahterakan rakyat sebelum kedatanganmu”

Prof. Ridwan menerangkan bagian dari kewenangan pemerintah berkaitan dengan diskresi. Diskresi sebagai suatu kewenangan bebas (vrij bevoegdheid) itu ibarat pedang bermata dua; dapat digunakan untuk kebaikan dan kemaslahatan maupun untuk keburukan dan kesewenang-wenangan, tergantung pada siapa yang menggunakannya.

Indonesia sejak awal kemerdekaan dirancang sebagai negara hukum yang berorientasi kepada kesejahteraan. Oleh karena itu, membawa konsekuensi adanya intervensi pemerintah dalam berbagai aspek kemasyarakatan (overheids bemoeienis) artinya, negara yang memberikan kemungkinan kepada pemerintah untuk mencampuri kehidupan warga negara dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum tersebut.

Ketika seseorang diangkat atau ditetapkan sebagai pejabat negara atau pemerintahan, ia bertindak untuk dan atas nama jabatan, bukan untuk dirinya secara pribadi atau partai politiknya. Ia bertindak untuk dan atas dasar kepentingan bangsa dan negara. Ketika pejabat membuat kebijakan dan keputusan atau menggunakan diskresi, ia abaikan kepentingan partai. Ia menomorduakan kepentingan pribadi dan keluarga. Ia buang jauh kepentingan suku dan golongan, paparnya.

Prof. Ridwan menerangkan dalam pidatonya “Pejabat negara atau pemerintahan yang memiliki keimanan yang teguh terhadap Tuhan, tentu akan menghargai dan menghormati kemanusiaan, memiliki semangat persaudaraan antar sesama (بشرية اخوة ) dan sebangsa (وطنية اخوة), mengedepankan musyawarah (بينهم شورى وامرهم), dan yang tak henti-hentinya mendambakan dan mengupayakan terwujudnya kehidupan masyarakat yang adil makmur. Mereka akan menggunakan diskresi untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama”.

Sebelum mengakhiri pidatonya, Prof. Ridwan menyampaikan “validitas diskresi itu semestinya tidak sekedar harus sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tetapi juga masuk akal (reasonable) dan berorientasi pada kemaslahatan atau kemanfaatan umum, bukan untuk kepentingan diri, keluarga, ataupun partai politik yang mendukungnya”.