FH UII dan Mahkamah Agung RI Tingkatkan Kolaborasi Kualitas SDM Hukum
Jakarta (08/08/2024); Delegasi Fakultas Hukum UII melaksanakan kunjungan dan audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada Hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024. Kunjungan dan audiensi ini dilakukan oleh Delegasi Fakultas Hukum UII yang terdiri dari 6 (orang) yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum. Dalam kunjungan dan audiensi MA RI, delegasi Fakultas Hukum UII diterima langsung oleh jajaran pejabat dan pimpinan MA RI yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H.
Dalam kunjungan dan audiensi ini, Fakultas Hukum UII menyampaikan harapannya kepada pihak MA RI untuk dapat melaksanakan kegiatan kolaborasi pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, baik yang ada di lingkungan MA RI khususnya maupun masyarakat hukum Indonesia pada umumnya. Harapan ini disampikan karena Fakultas Hukum UII menyadari bahwa jika ingin memperbaiki hukum dan penegakan hukum di Indonesia, maka pendidikan harus dijadikan salah satu solusinya. Adapun bentuk solusi dari perbaikan hukum dan penegakan hukum melalui dunia pendidikan juga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak yang terkait, termasuk MA RI.
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum mengatakan ada tiga isu penting dalam peningkatan kualitas SDM di bidang hukum, yaitu pendidikan tinggi hukum bagi para hakim, pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Pendidikan tinggi hukum dijadikan agenda penting dalam peningkatan kualitas para hakim. Bagaimanapun, hakim saat ini dituntut untuk terus dapat mengembangkan kapasitas keilmuannya di bidang hukum mengingat semakin kompleksnya permasalahan hukum yang ada di masyarakat, ujar Prof. Budi
Prof budi selaku dekan Fakultas Hukum UII juga memberikan pandangannya pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Dua macam pendidikan hukum ini menurutnya merupakan pendidikan hukum non degree, tetapi memiliki nilai strategis untuk proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat saat ini. MA RI pada konteks ini tentunya diharapkan dapat ikut serta memberikan dukungan dalam rangka mendorong dan mewujudkan dua pendidikan hukum ini memiliki standar dan berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini logis, mengingat MA RI pada dasarnya merupakan institusi yang akan berhubungan dengan dua profesi yang dihasilkan dari pendidikan ini, sehingga pastinya perlu concern atas persoalan atau isu yang ada dalam dua pendidikan ini.
Dalam kesempatan ini juga, Ketua MA RI Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H.,M.H menyampaikan respon yang positif atas insiatif Fakultas Hukum UII untuk melakukan audiensi ke MA RI. Ketua MA RI menyampaikan bahwa untuk pendidikan tinggi hukum tentu menjadi kabar positif bagi MA RI mengingat MA sendiri saat ini sedang terus mendorong para hakim yang ada di lingkungan MA untuk mempunyai standar pendidikan tinggi yang tidak hanya pada level sarjana hukum, tetapi diharapkan dapat sampai pada level magister hukum. Keuntungan dari didorongnya para hakim untuk meraih jenjang pendidikan magister hukum ini akan sangat terbuka memberikan kesempatan hakim-hakim dapat menjadi hakim agung yang mempersyaratkan jenjang pendidikannya minimal magister hukum.
Di lain pihak, terkait pendidikan advokat dan mediator, pihak MA RI berpandangan sangat mendukung adanya peningkatan pendidikan advokat dan mediator. Untuk pendidikan advokat sendiri disarankan pihak Fakultas Hukum UII melakukan komunikasi yang intensif dengan organisasi advokat yang ada dikarenakan secara kewenangan penyelenggaraan pendidikan advokat masih menjadi tanggung jawab dari organisasi advokat, sedangkan untuk pendidikan mediator, MA sangat mendorong kampus Fakultas Hukum UII, memiliki lembaga mediasi yang terakreditasi oleh MA, sehingga kedepannya Fakultas Hukum UII dapat menyelenggarakan pendidikan mediator secara mandiri, dan juga memberikan layanan hukum mediasi untuk masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan MA pastinya akan sangat terbantu dalam menyelesaikan perkara hukum yang ada di masyarakat, ujar ketua MA RI.
Pertemuan antara Fakultas Hukum UII dan MA RI ini berjalan dengan hangat dan baik dan berjalan kurang lebih 2 jam. Dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi meliputi tiga isu di atas dengan pejabat atau pimpinan MA RI yang hadir.
Pertemuan akhirnya ditutup setelah dianggap cukup mendiskusikan tiga isu yang disampaikan oleh Fakultas Hukum UII, dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata oleh kedua belah pihak. Wallahu’alam bis shawab.