,

Dilematika Pengimplementasian Tabungan Perumahan Rakyat

Oleh: M. David Hanief -22410457

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Belakangan ini masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini dipicu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) pada tanggal 20 Mei 2024. Sejatinya, Tapera bukanlah program yang baru diluncurkan oleh pemerintah tahun ini, melainkan telah ada sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 24 Maret 2016. Kendati demikian, Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat memberikan waktu pendaftaran kepesertaan Tapera hingga tahun 2027. Adanya jeda waktu 7 tahun sejak PP tersebut ditetapkan yang membuat isu mengenai Tapera menjadi hilang timbul dan kembali mencuat ke publik pada akhir bulan Mei kemarin. Munculnya isu Tapera ke permukaan ternyata mendapat respon negatif dari berbagai pihak, mengapa demikian?

Pasal 1 angka 1 PP Tapera menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Dari definisi tersebut, sudah dapat tergambar bahwa tujuan utama dari adanya program Tapera adalah untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi para pesertanya. Niat baik ini secara harfiah sejalan dengan amanat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang memberikan tanggung jawab kepada pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asas manusia setiap warga negaranya. Kebutuhan akan rumah merupakan hak dasar yang harus dimiliki oleh manusia selain pakaian dan makanan.

Keberadaan Tapera juga dapat dipandang sebagai suatu bentuk usaha dari pemerintah dalam rangka memberikan tempat tinggal yang layak kepada setiap warga negara sebagaimana amanat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, memberikan pemenuhan kebutuhan dan ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, menghasilkan solusi atas permasalahan mahalnya biaya perumahan, dan membuat dana efektif jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang murah. Dalam rangka mewujudkan niat mulia ini pemerintah membentuk Badan Pengelola Tapera untuk menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai regulator Tapera. Dengan tujuan yang sedemikian bermanfaat, lantas mengapa terjadi penolakan terhadap Tapera di tengah masyarakat?

Penolakan terhadap program Tapera yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tidak hanya berasal dari pekerja yang menjerit karena gajinya akan dipotong kembali, melainkan juga dari pengusaha itu sendiri. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berpandangan bahwa pemotongan gaji sebesar 3% (dengan rincian 2,5% bagi pekerja dan 0,5% bagi pengusaha) untuk iuran Tapera menambah beban bagi pekerja dan pengusaha. Mengingat, telah banyak potongan gaji yang harus disisihkan oleh pekerja dan pengusaha untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Secara logika matematika sederhana, program Tapera ini tidak dapat benar-benar mencapai tujuan utamanya yakni menyediakan rumah bagi para pesertanya. Hal ini dikarenakan potongan yang disetorkan hanya berjumlah 3% dari gaji pekerja. Jika kita mencoba menghitung untuk menarik potongan dari pekerja yang memiliki gaji sebesar 10 juta, maka setiap bulannya yang disetor sebesar 300 ribu (3% dari 10 juta). Jika kita hitung selama 50 tahun pekerja itu bekerja, maka total biaya yang disetor hanya berjumlah 180 juta. Dengan jumlah yang tidak mencapai angka 200 juta, dengan fakta bahwa harga rumah terus meningkat setiap tahunnya, apalagi 50 tahun sejak tahun sejak uang 300 ribu itu pertama kali disetor, maka program ini menjadi tidak realistis untuk mencapai tujuannya.

Fakta selanjutnya yang harus diingat baik-baik adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Indonesia tidak menyentuh angka 10 juta, melainkan hanya berkisar di angka Rp5.343.430.00 (UMK Bekasi). Kenyataan ini menambah sulit terwujudnya tujuan dari diadakannya Tapera itu sendiri. Jika ada yang berpikir bahwa Tapera akan menjadi realistis karena konsep yang digunakan adalah subsidi silang, dimana pekerja yang telah memiliki rumah jika ikut berpartisipasi membayar iuran dan dana yang telah diperoleh akan dikembangkan oleh pengelola Tapera, maka ini adalah sesuatu yang sangat diharapkan terjadi. Namun, sederet fakta korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara belakangan ini membuat kita harus berpikir ulang mengenai harapan keberhasilan Tapera ini. Mulai dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Rafel Alung Sambodo yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan hingga kasus Syahrul Yasin Limpo, Mantan Menteri Pertanian Republik Indonesia yang belakangan viral karena ternyata tujuan korupsinya sangat di luar nalar (terungkap dalam persidangan).

Kehadiran pemerintah dalam rangka memastikan ketersediaan rumah bagi seluruh warga negara memanglah sesuatu yang sangat mulia. Namun, jika dirasa Tapera merupakan solusi tepat yang dapat dilakukan, maka pemerintah harus menimbang-nimbang ulang terkait kesimpulan itu. Hal ini dikarenakan program Tapera ini secara logika matematika sederhana tidak masuk akal untuk dapat mencapai tujuan, apalagi kondisi ini diperparah dengan ketidakpercayaan masyarakat terhadap integritas pejabat publik dalam mengelola keuangan. Alih-alih menjadi Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera dapat menjelma menjadi Tabungan Penderitaan Rakyat dengan hanya menjadi alat untuk memperkaya diri oknum pejabat yang di kemudian hari menyiksa masyarakat dengan iuran yang berkelanjutan. Kendati meluncurkan program Tapera, seharusnya pemerintah fokus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan menjamin pengelolaan yang baik terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan yang selama ini telah dipotong dari gaji para pekerja. Selain itu, pemerintah juga dapat menaruh perhatian lebih untuk menyelesaikan persoalan gaji yang layak bagi para pekerja. Dengan gaji yang layak, harapannya para pekerja dapat membeli rumah sendiri dengan menyisihkan sebagian gajinya secara mandiri.