Pengukuhan Profesor Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
[KALIURANG]; Dua Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dikukuhkan menjadi Profesor atau Guru Besar pada hari Jumat (30/07) di Auditorium Abdul Kahar Muzakir UII. Dua Dosen FH tersebut yakni Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak.
Pengukuhan tersebut dimulai dengan Rapat Terbuka Senat UII yang dibuka oleh Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, ST., M.Sc., Ph.D. dalam rangka penyampaian Pidato Pengukuhan Profesor yang disampaikan oleh dua Dosen FH UII tersebut.
Pidato pertama, oleh Prof. Dr. Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Pidana dengan tajuk “Pergeseran Paradigma Hukum Pidana dalam merespon Perkembangan Ekonomi dan Kejahatan Bisnis”, Dalam materinya dikemukakan perkembangan dan pertumbuhan ekonomi dalam bentuk pelaksanaan bisnis seperti produksi, distribusi, maupun pemasaran barang dan jasa seringkali disalahgunakan melalui praktik bisnis curang untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
“Akibatnya adalah beberapa pihak dirugikan, seperti masyarakat konsumen pada umumnya, perusahaan lain dalam bentuk persaingan tidak sehat, maupun kerugian negara dalam bentuk pajak yang tidak dibayar. Selain itu, produksi barang dan jasa dengan bahan baku di bawah standar harga sehingga merugikan kesehatan, pemberian keterangan yang keliru atas produk barang dan jasa, serta iklan yang menyesatkan,” jelas Prof. Hanafi Amrani.
Sebagai penutup pidatonya, Prof. Hanafi Amrani menjelaskan pergeseran paradigma hukum pidana klasik yang berfokus pada balas dendam dan hukuman ke paradigma hukum pidana modern yang lebih berorientasi pada pemulihan, rehabilitasi, pencegahan, keadilan korektif, dan keadilan rehabilitatif yang lebih manusiawi dan efektif. Paradigma ini berbasis ekonomi yang lebih komprehensif dalam mengatasi kejahatan.
Pidato kedua, oleh Prof. Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., Not. menyampaikan pidato pengukuhan profesor dalam bidang Ilmu Hukum Agraria dan Pajak dengan judul “Politik Hukum Kebijakan Pemanfaatan Tanah sebagai Agenda Reformasi Agraria”. Prof. Winahyu menyampaikan fungsi sosial hak atas tanah sebagai pilihan untuk penyeimbang dalam pemanfaatan tanah.
Pemikiran tentang fungsi sosial suatu benda untuk kepentingan bersama kemudian menjadi asas fungsi sosial hak atas tanah. Asas ini tidak mengakui adanya kepemilikan hak perseorangan atas tanah bertentangan dengan konsep liberal klasik yang berkembang saat itu.
“Kepemilikan hak atas tanah bukan merupakan hak tapi lebih dari itu merupakan fungsi sosial. Pemilik berkewajiban memenuhi fungsi sosial atas tanah. Selain untuk kepentingan pribadinya, pemilik wajib menjadikan tanah miliknya produktif dan berdampak sosial-ekonomi terhadap masyarakat,” jelasnya.
Prof. Winahyu mengusulkan untuk dibuat peraturan baru tentang penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah tanah berderajat undang-undang agar dapat menjadi pedoman yang kuat dalam menjalankan kebijakan pemanfaatan tanah. Untuk saat ini hendaknya instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berfokus pada upaya penyadaran dan himbauan untuk memanfaatkan tanah dengan mencoba alternatif penerapan lembaga hukum kerjasama pengelolaan pemanfaatan tanah sebagaimana banyak dipraktikkan di negara lain.