,

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor FH UII Bertandang Ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

[KALIURANG]; “Menimba ilmu dan informasi dari sumbernya”, demikian yang disampaikan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) membuka kata sambutan yang disampaikan pada Field Study Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII di Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. Kalimat sederhana namun sarat makna, dalam bahasa arab diistilahkan dengan sanad. Untuk memperoleh ilmu dan informasi dari sumber informasi, hingga validitas dapat dipertanggungjawabkan.

Bertandang 14 mahasiswa PSHPD FH UII ke Lembaga Nasional yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, pada Kamis (25/11). Kegiatan ini mahasiswa didampingi oleh Ketua Program Studi Hukum Program Doktor FH UII,  Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Kegiatan ini berangkat dari Gedung FH UII dengan pelepasan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi. S.H., M.Hum.

Prof. Budi menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa PSHPD FH UII  terhadap  isu dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah dan untuk memperkuat wawasan dan keterampilan mahasiswa dalam konteks praktik. Selain itu dengan berkunjung ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, harapannya  mendapatkan informasi terkait isu Profesionalisme Hakim dan Kehormatan Putusan. Beliau menekankan untuk dapat menggali informasi yang sebanyak-banyaknya dan memahami sedalam-dalamnya fungsi kedua lembaga negara tersebut.

Sambutan yang sangat akrab diberikan oleh Syamsudin Noer, S.H., M.H. salah satu Analis Hukum Ahli Madya Mahkamah Konstitusi. Syamsudin Noer menjelaskan bagaimana prosedur pengajuan pelaporan pelanggaran konstitusi dari masyarakat, proses administrasi, dan verifikasi bukti hingga layak untuk disidangkan untuk mendapatkan putusan. Sementara di Komisi Yudisial disambut oleh Dr. Arie Sudihar, S.H., M.Hum. selaku Sekretaris Jenderal, Jumain, S.E. selaku Kepala Unit Analisis dan Layanan Informasi, dan para staf yang menjelaskan terkait penangan pelanggaran etika hakim.

Perlu penangan yang masif dan berjejaring khususnya terhadap perilaku hakim di daerah yang relatif jauh dari pantauan pusat. Dibutuhkan personil Komisi Yudisial yang komitmen dan inovatif untuk melakukan pekerjaan ini. Dr. Arie Sudihar dalam candanya, “UII harus ikut juga dalam kontestan Komisi Yudisial periode ini. Karena periode yang sudah berjalan selalu ada, seperti Dr. M. Busjro Muqoddas yang telah mengawali Komisi Yudisial sejak 2005, dilanjutkan Dr. Suparman Marzuki hingga 2015, kemudian pada periode ini ada Dr. Hj. Siti Nurjanah juga alumni UII yang menjabat  Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua Rekrutmen Hukum. Oleh karena itu kami support dari keluarga UII untuk melanjutkan posisi di Komisi Yudisial dalam membangun hukum di Indonesia.”