Program Studi Kenotariatan Program Magister FH UII Gelar Stadium General
[KALIURANG]; Kamis (28/11), Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Stadium General dengan tema Perkembangan Hukum Perjanjian di Indonesia. Stadium General PSKPM mengundang Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M. yang saat ini menjadi Ketua Senat Universitas Kristen Maranatha. Guru Besar berasal dari Universitas Parahyangan adalah salah satu penerima Penghargaan Presiden RI sebagai Pendukung Pengaturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, 13 Januari 2017.
Kegiatan yang diselenggarakan untuk mahasiswa PSKPM ini bertujuan menambah pengetahuan dan keterampilan kepada mahasiswa magister kenotariatan khususnya dalam halperkembangan perjanjian di Indonesia. Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister, Dr. Nurjihad, S.H., M.H. menyampaikan pula bahwa mahasiswa PSKPM yang notabene belajar terkait dengan akta-akta perikatan harus mengetahui dan menguasai berbagai macam perjanjian serta membuat akta perjanjian dengan baik. Sejak diundangkannya KUH Perdata, kontrak ternyata berkembang menjadi lebih khusus dengan munculnya kontrak-kontrak sebelumnya tidak tertuang dalam KUH Perdata, seperti kontrak surogasi, kontrak perjanjian kredit, kontrak pengadaan barang, dan lain-lain. Kontrak-kontrak ini dikenal dengan istilah kontrak innominaat (kontrak tidak bernama). Namun, walaupun tidak tertuang dalam KUH Perdata, kontrak innominaat ini tidak terlepas begitu saja dengan KUH Perdata karena aturan dasar kontrak ini tetap mengacu pada KUH Perdata. (Salim.H.S.:2007)
Prof. Dr. Johannes Gunawan, S.H., LL.M., yang akrab dipanggil Prof. Jogun membahas masalah perkembangan hukum perjanjian di Indonesia. Disampaikan sejarah perkembangan hukum perjanjian sejak masa revolusi industri hingga menginjak masa perjanjian berbasis digital. Mengetengahkan juga terkait Perjanjian Baku yang saat ini banyak sekali dipraktikkan pada kehidupan bermasyarakat. Hal-hal esensi yang harus diperhatikan dalam perjanjian baku dari yang paling sederhana dipraktikkan oleh pengelola parkir hingga pengelola maskapai penerbangan kepada para penumpangnya. Bagaimana ketentuan sepihak dari perusahaan kepada konsumen ditetapkan bahkan ada kewajiban harus dilakukan oleh perusahaan tetapi dilemparkan kepada konsumen. Anggap saja persoalan parkir, dimana disebutkan dalam perjanjian sepihak, “apabila ada kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Hal-hal sederhana tetapi esensi yang tidak diperhatikan oleh para konsumen terkait perjanjian baku.
Stadium general diikuti ratusan mahasiswa PSKPM FH UII, mereka juga aktif mendiskusikan persoalan hukum perjanjian ini. Namun karena keterbatasan waktu banyak hal yang perlu dikaji lebih lanjut oleh para mahasiswa untuk menggali melalui literatur dan diskusi panjang bersama sivitas akademika lainnya. Dr. Ariyanto, S.H., M.H., CN. sebagai moderator stadium general menutup dengan statemen kendala pembuktian dalam perjanjian baku menjadi problematika dalam perjanjian dan praktek, selain aturan hukum yang tidak jelas dan belum tercantum di normatifnya menjadikan kendala di dataran praktisnya. Ketidak sinkronan pemahaman baik stockholder dengan pelaksana perjanjian baku, menjadikan persoalan tersendiri, harusnya penekanannya terletak pada klausula baku bukan pada perjanjian baku.