Workshop Verifikasi Pengajuan Surat Keterangan Partisipasi Mandiri Mahasiswa sebagai Syarat Lulus
Pada hari Jum’at, 13 desember 2024 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan kegiatan “Workshop Verifikasi Pengajuan Surat Keterangan Partisipasi Mandiri Mahasiswa sebagai Syarat Lulus”. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 15.30 WIB ini berlangsung di Ruang Mini Auditorium lantai 4, Fakultas Hukum UII dan dihadiri oleh Dosen Pembimbing Akademik (DPA) Fakultas Hukum UII dan pendamping DPA yang terdiri dari Tenaga Kependidikan di Fakultas Hukum UII. Adapun narasumber pada workshop kali ini yaitu Wakil Dekan KKA, Bapak Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D., dan Kadiv Akademik, Bapak Muhammad Arief Satejo Kinady, A.Md. Adapun untuk moderator dalam kegiatan ini yaitu Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D., yang membantu mendampingi Narasumber dalam menjelaskan pemaparannya. Berdasarkan peraturan Rektor no 7 Tahun 2024 menjelaskan bahwa SKP (Satuan Kredit Partisipasi), adalah takaran penghargaan terhadap aktivitas non kurikuler yang diikuti oleh mahasiswa dalam upaya untuk memenuhi capaian pembelajaran yang ditunjukkan dengan satuan yang merupakan jumlah kumulatif dari intensitas kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa “Program Studi telah membuat panduan DPA, namun khusus untuk panduan dari Rektor, dimohon kepada seluruh DPA untuk membaca dokumen tersebut. Adapun untuk workshop ini sudah direkam dan nantinya akan dimasukkan di dalam Google Drive, sehingga dapat diakses bagi DPA ataupun pendamping DPA yang belum paham maupun yang belum dapat mengikuti kegiatan workshop ini.” berikut sambutan dari Kaprodi PSHPS.
Penjelasan umum dan teknis terkait dengan satuan kredit partisipasi dan aktivitas mahasiswa dimulai dengan penjelasan dari Narasumber pertama yaitu Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D., dengan tema “Penjelasan Umum Pengajuan Surat Keterangan Partisipasi Mandiri Mahasiswa”. Dalam penjelasannya beliau menjelaskan bahwa “Terdapat peraturan Rektor 7 tahun 2024 . Terkait dengan Satuan Kredit Partisipasi & Aktivitas Kemahasiswaan. Bentuk aktivitasnya memang banyak di ranah Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan namun akademiknya berada di ranah Prodi karena memang menjadi ranah bidang Kemahasiswaan dan Prodi. Peraturan Rektor menetapkan bahwa mahasiswa angkatan 2023 harus sudah memenuhi SKP pilihan di luar yang wajib, misalnya pada semester 1 itu ada kegiatan PNDI, dll. Namun di luar itu baik S1,S2, dan S3 memiliki kewajiban SKP sebagai syarat kelulusan dan otorisasinya oleh DPA. Mahasiswa S1 terkena 50 SKP tapi sudah dipenuhi dengan wajib. Ditambah 10 SKP dan itu pilihan. Diwajibkan mengikuti minimal 10 skp tambahan paling sedikit terdiri atas 2 bentuk aktivitas yang berbeda. Untuk aktivitasnya misalnya menjadi panitia, seminar, sampai dengan dakwah digital, itu terdapat penghargaannya, jadi untuk mahasiswa sendiri belum ada sosialisasi yang cukup masif di kalangan mahasiswa. Seluruh kegiatan ini ada dokumennya sebagai bukti dan utamanya DPA serta pendamping DPA untuk melakukan verifikasi dan merupakan salah satu syarat untuk kelulusan mahasiswa mulai dari angkatan 2023. Dosen Pembimbing Akademik (DPA) melakukan verifikasi kelayakan data dan bukti-bukti pendukung aktivitas kemahasiswaan pilihan yang diisikan oleh mahasiswa. Misalnya seperti; melaksanakan tugas sebagai khatib, dengan bobot skp 1(satu) dan harus menyertakan bukti pendukung seperti surat permohonan dan surat ucapan terimakasih. Menjadi mualim atau musrif/musrifah, termasuk dalam kepemimpinan profetik dengan bobot 2 (dua) dan harus menyertakan bukti pendukung sertifikat. Melakukan publikasi ilmiah (prosiding, jurnal, poster), termasuk dalam keterampilan transformatif dengan bobot 2 (dua) serta diharuskan melengkapi sertifikat dan karya ilmiah. Sebenarnya fakultas itu bisa membantu dalam pemenuhan skp ini. Tapi nanti akan dijelaskan baik terkait dengan kepemimpinan, keterampilan dan akademik.” berikut paparan materi dari Wakil KKA.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumbr kedua yaitu, Muhammad Arief Sateio Kinady, A.Md., dengan tema “Penjelasan Teknis dan Sistem Informasi Terkait Verifikasi Pengajuan Surat Keterangan Partisipasi Mandiri Mahasiswa Sebagai Syarat Lulus.” Beliau menjelaskan bahwa “Ini memang pekerjaan baru dan bisa jadi menjadi penghambat kelulusan jika memang tidak dilakukan sejak awal. Verifikasi bisa dilakukan di akhir dan cukup mudah seperti, disetujui dan tidak sisetujui dan ada keterangan untuk menunjukkan bukti. Dengan beberapa tahapan, yaitu; Mahasiswa mengikuti kegiatan, mahasiswa akan mengisi data dan upload bukt di gateway mahasiswa, DPA melakukan verifikasi. Verifikator per DPA itu akan dianggap lebih cepat jika dibandingkan hanya dilakukan oleh Wadek. Selanjutnya DPA juga bisa menolak dan minta revisi terkait dengan bukti. Hanya saja BSI belum memberikan pemanbahan terkait dengan jumlah poin yang dicapai, sehingga harus berhati-hati.” berikut penjelasan teknis dari Kadiv Akademik Fakultas Hukum UII. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh peserta dan kemudian workshop ditutup oleh moderator.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!