,

LKBH FH UII dan Diaspora Network Global Kembali Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Seri Ketiga Untuk Kalangan PMI

  Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Sesi foto bersama dengan seluruh peserta

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Indonesia Diaspora Network Global kembali menyelenggarakan  kegiatan Penyuluhan Hukum lanjutan  seri yang ketiga untuk kalangan pekerja migran Indonesia dengan tema “ Skema dan Advokasi Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Terhadap Penyelesaian Hutang Piutang”.

Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada kamis 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh pendiri dan ketua umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), Maryanti S.H. sebagai moderator. Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Dosen FH UII sekaligus Direktur LKBH FH UII beserta Mustika Prabaningrum, S.H., M.H., Dosen FH UII dan juga Advokat LKBH FH UII, keduanya sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum seri ketiga ini. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Kuwait.

Sebelum pemaparan materi oleh para narasumber dimulai, Maryanti menyebutkan bahwa penyebab utama seorang WNI bekerja di luar negeri dikarenakan kesulitan ekonomi, meskipun terdapat beberapa alasan lain. Akan tetapi, tidak sedikit juga para pekerja migran Indonesia terjebak masalah hutang-piutang baik itu sebelum bekerja di luar negeri maupun sesudah bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Rizky, menjelaskan pentingnya memahami klausul-klausul sebelum melaksanakan perjanjian hutang piutang khususnya pada perjanjian baku atau perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak. “Terkadang kita tidak aware pada klausul perjanjian hutang-piutang. Belum lagi, ada klausul yang dibebaskan atau enggan untuk bertanggungjawab yang disebut dengan eksonerasi. Permasalahan yang sering ditemukan dalam perjanjian hutang-piutang, yakni seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang disebut wanprestasi. Apa konsekuensinya? dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan hanya itu jalan satu-satunya,” ujarnya.

Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Rizky Ramadhan Baried, S.H.,M.H.

Menurut Rizky, ada 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hutang piutang yakni upaya non litigas dan upaya litigasi.  Pertama, upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak dan mediasi. Pelaksanaan mediasi dilakukan untuk mendorong para pihak mencapai win-win solution. Kedua, upaya litigasi melalui mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tidak harus diwakili oleh lawyer, artinya para pihak dapat maju sendiri dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Sementara Mustika mengatakan, salah satu penyebab utama buruh migran Indonesia terjerat utang dikarenakan pembengkakan biaya penempatan (overcharging). “seharusnya pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Akan tetapi, praktik dilapangan tidak menunjukkan seperti itu,” tuturnya.

Gambar Tanakapan Layar Zoom Meeting: Mustika Prabaningrum, S.H., M.H.

Mustika memebeberkan soal aspek faktor penyebab (overcharging), antara lain; belum memahami peraturan terkait biaya penempatan PMI, tidak berani melaporkan tindakan overcharging karena intimidasi pelaku dan ketidaktahuan akan overcharging.

Menurut Mustika, terdapat 3 (tiga) mekanisme advokasi dalam penyelesaian hutang piutang. Pertama, berdasarkan kasus, maka dapat diselesaikan melalui bantuan hukum baik itu upaya non litigasi maupun upaya litigasi. Kedua, berdasarkan kelas, maka dapat dilakukan pemberdayaan pasca kepulangan para pekerja migran Indonesia. Ketiga, berdasarkan legislatif, maka dapat didorong melalui arah Peraturan Perundang-Undangan. “ Saat ini, pemerintah berupaya merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur alur prosedur proses peminjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan dari Kementerian P2MI,” tuturnya.

Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi para peserta seputar tema yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting.

 

 

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan