,

Focus Group Discussion ALS FH UII x MIP Lawfirm Gandeng Serikat Pekerja Kaji Lembaga Tripartit Sektoral

[KALIURANG]; Administrative Legal Studies (ALS) Fakultas Hukum  (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Masykur Isnan and Partners Lawfirm (MIP Lawfirm) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mengkaji Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral dalam Kerangka Hukum Ketenagakerjaan” sebagai bagian dari rangkaian kolaborasi dalam penyusunan analisis akademis bersama Serikat Pekerja di sektor penerbangan, kepelabuhanan, transportasi, dan strategis nasional pada Senin (14/4) di Mini Auditorium Lantai 4 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai kalangan, di antaranya yaitu mahasiswa, pekerja, dan juga civitas akademika.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan perwakilan dari 16 serikat pekerja/serikat buruh yang bergerak dalam bidang penerbangan, kepelabuhanan, transportasi, dan strategis nasional, termasuk Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV), Serikat Pekerja Biro Klasifikasi Indonesia Danantara (SPBKI), Serikat Karyawan Garuda, GMF Employee Club (GEC), Serikat Pekerja KSO TPK Koja, Serikat Pekerja Teluk Lamong, Serikat Pekerja TKBM JICT-TPK Koja, PP SPTKBM, SPFKK-PB, SP NCPT 1, FSPSI Bersatu, Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia, FSPTI – KSPSI DKI Jakarta, SP Dok Kodja Bahari Grup, PP FSPMI-KSPSI (MJH).

Kegiatan ini dibuka oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Melalui sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kedatangan seluruh hadirin untuk berbagi pengetahuan serta berdiskusi tentang masa depan Lembaga Kerja Sama Tripartit Sektoral. Dengan berlangsungnya acara ini diharapkan mahasiswa dapat menggali ilmu serta memperoleh wawasan bukan hanya sekedar teori tetapi juga fakta lapangan yang ada.

Di samping itu, M. David Hanief, selaku Ketua Umum ALS FH UII, mengungkapkan latar belakang tema FGD adalah sebagai salah satu upaya untuk mendorong kesejahteraan pekerja, khususnya setelah era globalisasi. “Dampak dari globalisasi ini sangat luar biasa, banyak PHK terjadi di mana-mana sehingga harapannya dengan kehadiran LKS Tripartit Sektoral ini bisa memperkecil atau mengurangi dampak globalisasi yang ada saat ini,” tutur David.

Rangkaian kegiatan FGD dimulai dengan sesi diskusi publik yang dipantik oleh Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H., dan Masykur Isnan, S.H., M.H., dengan dipandu oleh Rama Hendra Triadmaja sebagai moderator. Sesi pemaparan materi pertama disampaikan oleh pemantik 1, yaitu Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. yang memfokuskan kajian pada relasi antara dampak era disrupsi dan perkembangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, “Pada mulanya, hukum ketenagakerjaan bersifat privat antara pemberi kerja dan pekerja, namun seiring dengan evolusi zaman, peran pemerintah hadir dalam relasi kerja yang bersifat keperdataan. Kondisi ini dikenal sebagai sosialisering proses, yaitu intervensi pemerintah dalam area abu-abu untuk melindungi pihak yang rentan sehingga tercipta kesetaraan dan perlindungan kepentingan umum dalam hubungan kerja.”

Sesi pemaparan materi selanjutnya oleh pemantik 2, yaitu Masykur Isnan, S.H., M.H. mengelaborasi permasalahan ketenagakerjaan yang bersumber dari kualitas sumber daya manusia. Masykur Isnan, S.H., M.H. menyampaikan, “Perlu melihat efektivitas sektoral menjadi fokus dan menjadi pionir untuk mendorong pola hubungan industrial menjadi dinamis, berkelanjutan dan berkeadilan dengan sebaik-baiknya dan sesuai konteksnya.”

Ia menambahkan, “Arah gerak Serikat Pekerja saat ini terjebak pada suatu momentum yang namanya politik praktis sehingga arah gerakan itu hanya bicara soal elit dan tidak sampai akar rumpun.”

Catatan kritis ini menghasilkan tiga solusi strategis sebagai landasan utama dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan, yaitu: basis intelektualitas melalui peningkatan keterampilan dan penataan ulang pemahaman serikat pekerja/serikat buruh; basis jaringan melalui penyelenggaraan kajian kolaboratif dengan akademisi; dan basis ekonomi yang diwujudkan dalam koperasi pekerja.

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan