Kunjungan Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia Ke LKBH FH UII
[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan kehormatan dari delegasi Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (FUU UKM) pada Selasa (29/04), bertempat di kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Jl. Lawu No.3, Kotabaru, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta Kunjungan ini merupakan bagian dari program Collaborative Offline International Learning (COIL 2025) )dan kerja sama internasional dalam bidang pendidikan hukum klinis dan bantuan hukum masyarakat.
Delegasi FUU UKM yang dipimpin oleh Dr. Suhaizad Bin Saifuddin, terdiri dari 16 orang yang mencakup dosen serta mahasiswa. Delegasi disambut langsung oleh Direktur LKBH FH UII, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., beserta jajaran pengurus, advokat, dan mahasiswa yang menjadi paralegal LKBH FH UII.
Agenda kunjungan meliputi pemaparan profil LKBH FH UII, diskusi mendalam mengenai sistem pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, penyuluhan hukum, hingga peran aktif mahasiswa dalam pelayanan konsultasi, bantuan hukum, dan penyuluhan hukum. LKBH FH UII yang telah berdiri sejak tahun 1976 sampai dengan sekarang telah berkomitmen melayani masyarakat dalam bidang hukum, khususnya bagi masyarakat tidak mampu, termarginalkan, dan kelompok masyarakat yang rentan.
Perwakilan FUU UKM, Fatimah Yusro Hasbun, menyatakan kekagumannya terhadap sistem bantuan hukum di FH UII yang terintegrasi dengan kurikulum klinik hukum. “Kami amat menghargai pendekatan yang diambil oleh UII dalam menggabungkan teori undang-undang dengan amalan langsung melalui institusi bantuan guaman. Ini boleh menjadi model inspirasi bagi kami di Malaysia,” ujarnya.
Kunjungan ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata dan melakukan office tour di lingkungan LKBH FH UII, melalui kegiatan ini ke depan diharapkan terjalin kerja sama lanjutan antara FH UII dan FUU UKM, khususnya dalam pengembangan kurikulum klinik hukum serta kegiatan advokasi lintas negara. Kedua institusi sepakat bahwa kolaborasi lintas batas ini tidak hanya akan memperkuat kualitas pendidikan hukum, tetapi juga memperluas kontribusi perguruan tinggi dalam menciptakan akses keadilan yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat regional dan global.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!