,

Mahasiswa dan Dosen FH UII Gugat UU MK, Desak Keterwakilan Perempuan 30% dalam Komposisi Hakim Konstitusi

Tujuh pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini fokus pada permohonan tafsir konstitusional agar komposisi hakim konstitusi wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Gugatan ini telah teregister dalam perkara Nomor 27/PUU-XXII/2025 dan diajukan oleh Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, Satrio Anggito Abimanyu, serta Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UII.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK, agar secara eksplisit memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam komposisi hakim konstitusi. Langkah ini dilakukan demi mendorong terwujudnya gender equality dalam struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dinilai belum mengakomodasi prinsip keadilan gender secara proporsional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini telah dilangsungkan pada 23 April 2025, diikuti dengan sidang perbaikan pada 6 Mei 2025. Seluruh substansi permohonan, mulai dari dasar hukum hingga petitum, telah disampaikan dengan tegas oleh para pemohon di hadapan panel hakim konstitusi.

Kini, para Pemohon tinggal menunggu proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan putusan atas gugatan tersebut. Putusan ini nantinya diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui langkah konstitusional ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang mencerminkan prinsip kesetaraan gender, sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang inklusif.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan