,

Lindungi Karya, Kenali Hukumnya: Talkshow Interaktif Mengenai Perlindungan Hak Cipta Bersama WAMI

[KALIURANG]; Kamis (12/06) telah diselenggarakan Interactive Talkshow bersama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) bertajuk “Intro to Performing Rights: Mau bawain lagu orang? Gaperlu takut!” yang bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Talkshow dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang memperkenalkan WAMI secara singkat serta menyampaikan betapa berkembangnya hak cipta kini di Indonesia. Acara ini diisi oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. sebagai Akademisi atau Dosen FH UII, serta dua narasumber yakni Bigi Ramadha sebagai Head of Legal WAMI dan Makki Parikesit sebagai Composer atau Bassist Ungu yang lebih dominan menyoroti aspek praktis dari perlindungan hak cipta.

Diawali dengan pemaparan oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) dari sisi teori sebagai pemahaman dasar peserta mahasiswa. Dalam paparannya, menerangkan definisi HAKI sebagai hak eksklusif dengan objeknya yakni karya atau produk yang lahir dari kemampuan intelektual manusia, antara lain seperti dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Hak eksklusif ini terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Salah satu bagian dari HAKI adalah hak cipta yang juga dijelaskan secara rinci dari definisi, subjek, objek, hak terkait pencipta, juga bagaimana segala ketentuan dan larangan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hingga bagaimana perspektif Islam terkait HAKI. Sama seperti dengan hukum nasional, Islam memandang baik karya-karya ilmuwan pada saat zamannya bahkan juga memberikan reward atas hasil karya seseorang. Namun, Islam tetap mengutamakan keseimbangan atas karya dan kebermanfaatan sosial yang cukup dan tidak membenarkan eksklusifitas secara masif. Kemudian dijabarkan pula tempat-tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan lagu secara komersial, tertuang pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Prosedur penggunaan komersil ini adalah dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sesi dilanjutkan dengan pengantar teori dari Bigi Ramadha yang secara khusus menyoroti aspek Performing Rights (Hak Pengumuman) dalam konteks perlindungan hak cipta. Bigi Ramadha mengatakan bahwa untuk suatu lagu atau musik dapat orang nikmati sebagai suatu produk, artinya telah menempuh beberapa step, sehingga di dalamnya terkandung beberapa hak. Ia menganalogikannya seperti slices of pizza, masing-masing slice dari pizza memiliki karakteristiknya tersendiri, artinya adalah jangka waktu perlindungan dan karakter perlindungan haknya pun masing-masing berbeda (pencipta lagu, artis rekaman, penerbit musik, label). Selain itu, ia juga menjelaskan WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia serta bagaimana proses alur royalti musik yang melibatkan LMK.

Kemudian menjadi sesi terakhir dan yang utama, talkshow bersama ketiga narasumber dengan berbagi banyak perspektif yang berbeda-beda. Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. memberikan perspektif dari sisi akademisi terkait perlindungan hak cipta, ia menjawab pertanyaan terkait bagaimana peran kampus dalam membantu mahasiswa memperdalam pemahamannya, “Tentunya cukup banyak karena kita sebagai lembaga knowledge production, tidak hanya mempelajari dari ilmu yang telah ada sebelumnya, namun kita juga mengembangkan pemikiran-pemikiran hak cipta itu sebaiknya seperti apa, baik dari peraturan maupun implementasinya. Sehingga peran kampus adalah menumbuhkan benih-benih keingintahuan”. Makki Parikesit yang lebih berbagi pengalamannya sebagai pelaku musik, ia merasa bahwa dalam praktiknya masih banyak yang perlu dikaji terkait perlindungan hak cipta dan ia sadari pun masih ada peraturan yang ternyata cancelling each other. Bigi Ramadha juga menambahkan dengan membagikan perspektif hingga keresahannya dari peraturan-peraturan yang ada dengan real situation-nya, ia mengakhiri kalimatnya “kerjasama antara kampus UII dengan WAMI doesn’t end here, kalau teman-teman ingin bertanya hingga riset, we are more than welcome karena itu juga salah satu misi dari LMK”. 


Setelah pemaparan materi dari masing-masing narasumber selesai, acara berlanjut ke sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan menarik. Berbagai pertanyaan para peserta mencerminkan ketertarikan dan perhatian mereka terhadap isu mengenai perlindungan hak cipta. Ragam pertanyaan yang diajukan mencakup mekanisme hak-hak ekonomi dari performer dan pembagiannya kepada pencipta, hal-hal teknis mengenai perlindungan hak cipta di era digital, hingga penerapan aktual hak cipta dalam lagu-lagu yang diaransemen di platform daring. Diskusi berlangsung hangat dengan tanggapan pemateri yang komprehensif dan aplikatif, sehingga mampu memperkaya pemahaman peserta. Kemudian menambah semangat partisipasi, acara ditutup dengan sesi kuis interaktif dari pemaparan-pemaparan materi yang telah disampaikan sebelumnya, dengan peserta yang benar akan mendapatkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi. Sesi kuis dan tanya jawab tidak hanya sebagai ruang klarifikasi dengan balutan suasana yang menyenangkan menjelang penutupan acara, melainkan juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam ranah kekayaan intelektual. (DVP)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan