Mahasiswa Faculty Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia Studi di Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII
Pada hari Senin, 4 Mei 2026, kurang lebih 10 mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, mulai mengikuti pembelajaran di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Seluruh mahasiswa bergabung dalam beberapa kelas yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yaitu pada mata kuliah Community Advocacy yang diampu oleh Bapak Mhd. Zaki’ul Fikri, S.H., M.A., LL.M., kemudian mata kuliah Constitutional Law yang diampu oleh Bapak Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H., dan mata kuliah Hukum Internasional yang diampu oleh Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Keseluruhan kelas tersebut merupakan kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional, sehingga seluruh pembelajarannya diberikan dalam Bahasa Inggris.
Dalam kesempatan ini, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaikan bahwa:
“Ini sudah bukan pertama kalinya Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan program kuliah bersama atau yang sering kita kenal dengan Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 sehingga memberikan kesempatan kepada mitra-mitra Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sehingga mahasiswanya bisa menikmati studi di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini penting untuk menciptakan pola pembelajaran dengan lingkungan yang internasional sehingga Program Studi Hukum Program Sarjana mampu menciptakan kepercayaan diri bagi mahasiswa untuk berinteraksi dengan mereka yang berasal dari luar UII, terutama dari Malaysia, dan ini sudah diselenggarakan bertahun-tahun dengan bekerja sama dengan mitra dan perguruan tinggi asing yang ada di luar Indonesia. Kami sangat mengharapkan bahwa program ini dapat dikembangkan khususnya dalam program penelitian dan pengabdian masyarakat. Ke depannya mungkin bisa dijajaki pola-pola pengembangan khususnya di kedua area tersebut.”
Dalam kesempatan ini juga, turut hadir dan membersamai mahasiswa dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, yaitu Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dan Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir yang keduanya merupakan dosen dari Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia. Dalam kesempatan ini pula, keduanya juga berkesempatan untuk mengajar di kelas-kelas yang ada di Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir berkesempatan mengajar dengan tema “Medical Negligence from the Medical Law Perspective”, sedangkan Prof. Madya Dr. Mohammad Rizal bin Abd Rahman dengan tema “Regulating the Spread of Prohibited Content”.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa:
“Sebagai kampus yang sudah memposisikan dirinya sebagai kampus yang sudah unggul di indoneisa khususnya dalam bagian akredtiasi, saat ini kita seharusnya sudah siap untuk bersaing di tingkat global. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia saat ini telah membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat internasional untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia sudah mulai tampak dengan animo yang sangat tinggi. Ini menandakan bahwa kita sudah siap untuk menjadi sumber dan pusat peradaban dunia. Kita sangat berharap bahwa seluruh prodi yang ada di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mampu mengembangkan program-program yang menarik, sehingga kemudian terbentuk ciri khas yang menjadi daya tarik sendiri mengapa banyak masyarakat internasional mempercayakan anak-anaknya untuk studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini merupakan salah satu bentuk inovasi pembelajaran yang sangat baik sehingga mampu menjadi daya tarik mahasiswa untuk belajar hukum di Indonesia dan hukum Islam yang berkembang di Indonesia”.
Ketua Delegasi Faculty Undang-Undang, Universiti Kebangsaan Malaysia, Prof. Madya Dr. Mohd Zamre bin Mohd Zahir mengatakan bahwa:
“Program ini sangat menarik dan kami dari Malaysia mampu mendapatkan komparasi ilmu pengetahuan hukum baik antara Indonesia dan Malaysia. Tidak semua sistem hukum memiliki kesempurnaan. Sehingga, dengan cara Collaborative Learning ini, maka kemudian dapat diharapkan masing-masing mahasiswa, terutama dosen, juga dapat belajar apa sisi baik yang ada di hukum Indonesia dan mana-mana saja di hukum Malaysia yang perlu diperbaiki. Tentunya saja, Universitas Islam Indonesia sangat strategis karena berada di Jogjakarta sehingga selain belajar, mahasiswa juga berkesempatan untuk menikmati wisata dan situasi yang ada di Jogjakarta.”
Acara penyambutan peserta Program Collaborative Offline International Learning (COIL) 2026 ini diselenggarakan di restoran Waroeng Steak yang ada di Jalan Kaliurang, Jogjakarta, diawali dengan sambutan dekan dan dilanjutkan dengan sambutan balik oleh ketua delegasi serta ditutup dengan ramah-tamah. Saat acara ramah tamah juga diselenggarakan diskusi yang mendalam untuk menjajaki potensi kerja sama di luar pembelajaran.










Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!