Mahasiswa FH UII Praktek Langsung Sidang Paripurna di DPRD Kota Batam
Pada hari Senin, 27 April 2026, mahasiswa Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia melaksanakan kegiatan pembelajaran lapangan dengan fokus pada aspek praktis pembentukan peraturan perundang-undangan di Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Kegiatan ini diikuti oleh 15 mahasiswa Program Internasional.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam, Bapak Joko Satrio Sasongko, S.H., menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UII telah memberikan kontribusi signifikan melalui kegiatan pembelajaran langsung di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Beliau menekankan bahwa konteks Batam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan daerah lain, baik dari aspek sumber daya, struktur ekonomi, maupun kedudukannya sebagai kawasan industri serta zona perdagangan bebas. Secara historis, Batam dirancang oleh B.J. Habibie sebagai miniatur Indonesia dengan orientasi pengembangan investasi sebagai alternatif strategis di kawasan regional, khususnya dalam kompetisi dengan Singapura. Batam diproyeksikan sebagai wilayah dengan potensi pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Pada tahap awal kunjungan, mahasiswa memperoleh pemaparan dari Ibu Nur Asmi, S.H., M.H., terkait struktur dan karakteristik Pemerintah Kota Batam. Disampaikan bahwa luas wilayah Batam mencapai 1.080 km², dengan dukungan aparatur sipil negara berjumlah sekitar lima ribu pegawai. Upah Minimum Kota (UMK) Batam merupakan yang tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau, dengan orientasi ekspor terbesar menuju Amerika Serikat. Struktur kelembagaan pemerintahan di Batam memiliki karakter dualisme pengelolaan antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), khususnya dalam penyelenggaraan pengelolaan wilayah. Secara administratif, kedua institusi tersebut berada di bawah koordinasi langsung Wali Kota Batam, di mana Kepala BP Batam merangkap sebagai ex officio Wali Kota Batam. Dalam aspek legislasi, terdapat kesamaan kerangka regulatif dengan daerah lain, namun terdapat diferensiasi kewenangan dalam pembentukan kebijakan guna mendukung pengembangan kawasan Batam.
Kegiatan pembelajaran lapangan kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke DPRD Kota Batam. Rombongan mahasiswa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Bapak Haji Muhammad Jamaludin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa Batam memiliki karakteristik normatif dan spasial yang khas, termasuk pengaturan zonasi antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Secara geografis, posisi Batam yang berdekatan dengan Singapura serta berada di jalur strategis Selat Malaka menjadikannya sebagai simpul penting dalam perdagangan internasional. Kondisi tersebut mendorong pengembangan Batam sebagai kota transit sekaligus representasi strategis Indonesia dalam konteks global. Dalam dua tahun terakhir, perhatian Pemerintah Pusat terhadap Batam mengalami peningkatan signifikan, yang tercermin melalui penerbitan empat Peraturan Presiden pada awal tahun 2026 guna memperkuat status kekhususan Batam.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa DPRD Kota Batam menjalankan tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran (budgeting), serta fungsi pengawasan (monitoring dan evaluasi). Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat perbedaan dengan DPR RI, terutama karena produk hukum berupa Peraturan Daerah harus selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Penekanan kebijakan saat ini tidak semata-mata berorientasi pada kuantitas pembentukan Peraturan Daerah, melainkan pada efektivitas regulasi agar tidak membatasi ruang gerak Pemerintah Daerah. Fungsi penganggaran dilaksanakan melalui proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan APBD, serta evaluasi berkala setiap tiga bulan terhadap kinerja dan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kota Batam juga menjalankan koordinasi lintas kelembagaan, termasuk dengan DPR RI, meskipun dalam hal tertentu kewenangan Badan Pengusahaan Batam berkoordinasi langsung dengan DPR RI Komisi VI. Sinergi antarlembaga tetap diupayakan melalui koordinasi dengan perangkat daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pengembangan Batam.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, disampaikan pula bahwa hari Senin bertepatan dengan peringatan Hari Otorita Batam. Seluruh unsur Forum Pimpinan Daerah beserta jajaran pimpinan instansi di Batam melaksanakan upacara peringatan pada pagi hari di masing-masing institusi. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta agenda peninjauan beberapa fasilitas, antara lain Ruang Sidang Pimpinan dan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Batam.









