Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Islam Indonesia (HKI UII)

Visi dan Misi
Visi Pusat HKI FH UII

  • Mewujudkan Pusat HKI FH UII yang berkomitmen dalam pendidikan, pengembangan, penerapan, pemanfaatan dan pengelolaan HKI sehingga bernilai guna bagi masyarakat.

Misi Pusat HKI FH UII

  • Menyelenggarakan Pendidikan HKI;
  • Menyelenggarakan Riset dan pengembangan HKI;
  • Menyelenggarakan Penerapan, pemanfaatan dan pengelolaan HKI;
Tujuan
  • Mewujudkan pemahaman HKI pada masyarakat secara komprehensif dan berkesinambungan;
  • Mewujudkan hubungan sinergis antara kreator/inventor, universitas, dan industri dalam penerapan, pemanfaatan dan pengelolaan HKI;
  • Mewujudkan pusat dokumentasi HKI dan mendorong optimalisasi perlindungan dan pengelolaannya.
Program Pusat HKI UII
  • Bidang Kajian dan Pendidikan

Semakin berkembangnya HKI dan permasalahannya dalam tataran praktik di masyarakat, mendorong diperlukannya kajian-kajian dan pendidikan tentang HKI secara luas kepada masyarakat. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan kajian dan pendidikan adalah tersosialisasikannya HKI ke masyarakat, terserapnya aspirasi masyarakat berkaitan dengan perlindungan HKI, tersempurnakannya sistem perlindungan HKI, hingga mengarah pada penguatan sistem HKI.

Karena itu, program kegiatan dari Bidang Kajian dan Pendidikan mencakup pada:

  1. Penyelenggaraan kajian-kajian ilmiah di bidang HKI, berupa diskusi, seminar, lokakarya, semiloka, workshop, dan lomba karya tulis.
  2. Penyelenggaraan publikasi HKI, berupa sosialisasi melalui artikel dan rubrik HKI di media massa dan pembuatan iklan layanan masyarakat tentang HKI.
  3. Penyelenggaraan peningkatan pemahaman HKI di masyarakat, termasuk konsultasi dan pembelajaran HKI.
  4. Pengupayaan pembaharuan (penguatan) sistem HKI.
  • Bidang Riset dan Pengembangan

Tersedianya Bidang Riset & Pengembangan (R&D) di suatu lembaga pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan menjawab berbagai persoalan yang dihadapi dalam kelancaran kerja, sekaligus juga mengembangkan program kegiatan sebuah lembaga untuk mencapai kemajuan. Bidang Riset dan Pengembangan Pusat HKI FH UII dimaksudkan sebagai R&D-nya Pusat HKI FH UII, tapi tidak semata bergerak di internal lembaga namun juga eksternal lembaga.

Berikut adalah rincian kegiatan pada Bidang Riset dan Pengembangan:

  1. Penelitian tentang HKI; Merupakan kegiatan pokok dalam bidang ini, mengingat persoalan dan permasalahan berkaitan dengan perlindungan HKI yang semakin terus berkembang.
  2. Mengupayakan pengembangan berupa pemanfaatan atas hasil-hasil penelitian dan pengembangan Iptek di perguruan tinggi untuk kemudian diterapkan ke (industri) masyarakat.
  • Bidang Proteksi dan Pengelolaan

Perlindungan HKI merupakan inti dari diberlakukannya sistem HKI di masyarakat. Melalui perlindungan HKI, diharapkan kepentingan para kreator dan inventor dalam mengembangkan karyanya dapat terlindungi secara hukum, dan pada saat bersamaan fungsi alih teknologi ke masyarakat dapat terwujud pula. Dengan demikian perlindungan HKI tidak dimaksudkan untuk memberikan keuntungan kepada pemegang hak semata, melainkan juga bermanfaat secara luas bagi masyarakat.

Guna terwujudnya perlindungan HKI ini, maka kegiatan yang dikembangkan melalui Bidang Proteksi mencakup:

  1. Memfasilitasi pendaftaran HKI guna mendapatkan perlindungan HKI.
  2. Menyelenggarakan dokumentasi atas aset-aset HKI, sehingga teridentifikasinya potensi HKI di masyarakat. Sistem dokumentasi juga dimaksudkan sebagai upaya penyediaan bukti kepemilikan aset HKI, yang selanjutnya dapat digunakan untuk mencegah penggunaannya yang beriktikad tidak baik.
  3. Memfasilitasi pembuatan perjanjian lisensi dalam penggunaan suatu ciptaan antara kreator/inventor dan industri.
  4. Membantu pengawasan HKI pada even-even tertentu, seperti pada pameran kerajinan dan industri.
  5. Melakukan advokasi bagi terwujudnya perlindungan HKI.
Mitra Kerja
  • Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Kementerian Riset dan Teknologi RI
  • Kementerian Pendidikan Nasional RI
  • Bank Indonesia Yogyakarta
  • Perhimpunan Masyarakat HKI Indonesia (Indonesian Intellectual Property Societies/IIPS)
  • Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta
  • Pemerintah Kabupaten Temanggung
  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Tarakan
  • Pusat Penataran, Pengembangan dan Pelatihan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Guru Seni dan Budaya.
  • Program Pasca Sarjana Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta.
  • Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Komda DI Yogyakarta
  • Forum Mebel, Kerajinan dan Seni Yogyakarta (Formekers)
  • Harian Jogja
  • Majalah Handicraft Indonesia
  • Radio Unisi Yogyakarta.
  • Dagadu Yogyakarta
  • Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UII.
  • Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII)
Implementasi Program
  • Lingkungan UII

Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana

  1. Pusat HKI FH UII telah melakukan pengembangan SDM melalui pelibatan dalam kegiatan pelatihan HKI baik yang diadakan sendiri maupun diikutsertakan dengan pihak lain.
  2. Pusat HKI telah mengadakan sarana prasarana perkantor seperti pengadaan meja, kursi, printer dan komputer serta kamera dan mesin scan.
  • Konsultasi & Sosialisasi
  1. Konsultasi HKI secara khusus
  2. Sosialisasi kepada Peneliti dan Dosen melalui kerjasama dengan DPPM UII
  3. Sosialisasi HKI kepada dosen dan peneliti Fakultas Teknologi Infornasi
  4. Sosialisasi HKI bagi Dosen dan Peneliti di lingkungan UII kerjasama dengan Kantor Aliasi Universitas dan Industri (KAUNI)
  • Dokumentasi dan Pengurusan Pendaftaran
  1. Dokumentasi dilakukan dengan membuat sistem aplikasi dokumentasi HKI di UII
  2. Pengembangan website www.pusathki.uii.ac.id
  3. Pengurusan Pendaftaran di dorong melalui Pusat HKI FH UII
  • Saat ini pendaftaran HKI di UII terdiri dari 1 hak cipta, 2 merek, 1 paten
  • Jumlah paten yang dimiliki dosen UII ada 7 buah (semuanya sedang dalam proses permohonan)
  • Promosi HKI

Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI

  • Advokasi dan Mediasi

Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI

  • Penyusunan Kebijakan HKI dan Tata Kelola
  1. Saat ini telah disepakati peraturan rektor tentang pengelolaan HKI di lingkungan UII & Kepemilikan HKI dari hasil kerjasama caturdharma perguruan tinggi
  2. Saat ini sedang disusun buku panduan teknis pengelolaan kekayaan intelektual dan hak kekayaan intelektual di lingkungan UII
  • Di Luar lingkungan UII
  1. Pendampingan dalam hal pembentukan lembaga HKI di Provinsi DIY
  2. Pendampingan dan Pelayanan dalam hal Konsultasi & Sosialisasi HKI bagi Masyarakat
  3. Konsultasi HKI secara khusus bagi masyarakat DIY
  4. Sosialisasi kepada UMKM baik tentang merek, hak cipta dan desain industri dan Indikasi Geografis kepada masyarakat dan pemerintah daerah
  • Dokumentasi dan Pengurusan Pendaftaran
  1. Dokumentasi dilakukan dengan membuat sistem aplikasi dokumentasi HKI di UII
  2. Pengembangan Website HKI
  3. Pengurusan Pendaftaran di dorong melalui Pusat HKI FH UII
  • Promosi HKI

Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI

  • Advokasi dan Mediasi

Program ini belum dilaksanakan secara maksimal karena masih fokus pada upaya penyadaran dan pendaftaran HKI

  • Penyusunan Kebijakan HKI dan Tata Kelola

Saat ini sedang disusun SK Gubernur tentang Tarif Permohonan Pendaftaran, Kriteria UMKM yang difasilitasi, Buku Pedoman Pengelolaan HKI di Provinsi DIY, Certification Marks

Struktur Pusat HKI UII
Dewan Pakar

  1. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H.
  2. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Tugas dan Wewenang

Dewan pakar mempunyai tugas dan wewenang untuk memberikan masukan kepada Direktur dalam kerangka efektifitas pelaksanaan program serta kesinambungan lembaga.

Direktur

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Tugas dan Wewenang

Direktur mempunyai tugas dan wewenang untuk mewakili aktivitas kelembagaan baik ke dalam maupun ke luar dalam kerangka pelaksanaan program kerja.

Bidang Kesekretariatan dan Keuangan

Dhanis Rimbi Apsari, S.Pd

Tugas dan Wewenang

Bidang ini menjalankan tugas dan wewenang berupa pelaksanaan kegiatan kesekretariatan, pengelolaan dan administrasi keuangan serta membantu bidang-bidang lainnya yang berkaitan dengan fungsi kesekretariatan dan keuangan.

Bidang Kajian dan Pendidikan

Abdurahman Faqih, S.H.,M.A., LL.M

Tugas dan Wewenang

Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan kajian bertemakan HKI serta publikasi HKI, baik yang diperuntukkan bagi internal lembaga maupun eksternal. Kajian dan publikasi ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pemahaman HKI pada mahasiswa dan masyarakat serta dalam rangka untuk memperkuat HKI.

Bidang Riset dan Pengembangan

Rian Syahdiana Nurfajri, S.Kom,

Tugas dan Wewenang

Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dalam lingkup HKI. Penelitian dan pengembangan di sini dititikberatkan pada upaya menggali potensi dan membangun pemahaman serta kesadaran hingga tercipta pada penguatan sistem perlindungan dan pengelolaan HKI.

Bidang Proteksi dan Pengelolaan

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum
  2. Parjono

Tugas dan Wewenang

Bidang ini mempunyai tugas dan wewenang memfasilitasi upaya perlindungan dan Pengelolaan HKI bagi masyarakat. Lingkup perlindungan mencakup pada kegiatan pendokumentasian, pendaftaran, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengawasan HKI.