Hukum di Tengah Perang Modern

Judul

Hukum di Tengah Perang Modern

Penulis

  • Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.
  • Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.

Halaman

…… + ….. hlm

Penerbit:

FH UII Press
Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta
Phone/Fac.: 0274-379178/377043
[email protected]

ISBN: Dalam Proses

Sinopsis

Di tengah dunia yang terus mengklaim diri sebagai peradaban modern, perang masih saja dipilih sebagai jalan pintas untuk menyelesaikan perselisihan. Padahal, sejarah dan data telah berulang kali membuktikan bahwa perang tidak pernah benar-benar menyelesaikan masalah, ia hanya melahirkan lapisan penderitaan baru: korban jiwa, kehancuran infrastruktur, trauma lintas generasi, hingga runtuhnya tatanan kemanusiaan yang telah susah payah dibangun. Yang lebih meresahkan, karakter peperangan kini terus berevolusi, dari medan pertempuran konvensional menuju ruang digital dan otomatisasi kecerdasan buatan, sementara kerangka hukum yang mengaturnya kerap tertatih-tatih mengejar laju perubahan tersebut.

Dari keresahan itulah buku ini lahir.

Buku ini merupakan kelanjutan dari seri pertama yang telah lebih dahulu membahas keterkaitan antara Hukum Hak Asasi Manusia, Hukum Humaniter Internasional, dan Hukum Islam. Pada seri kedua ini, pembahasan diarahkan pada perkembangan-perkembangan mutakhir yang semakin relevan seiring berubahnya wajah konflik bersenjata di abad ke-21: legalitas modernisasi teknologi perang termasuk penggunaan kecerdasan buatan dalam operasi militer klasifikasi konflik bersenjata internasional maupun non-internasional beserta fenomena internasionalisasinya, dampak kemanusiaan yang ditimbulkan oleh perang, serta perkembangan mekanisme penegakan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Setiap pembahasan turut dianalisis melalui perspektif Hukum Islam, guna menghadirkan pemahaman yang lebih utuh dan multidisipliner.

Pesatnya perkembangan teknologi militer, meningkatnya kompleksitas konflik bersenjata, dan munculnya berbagai tantangan hukum baru menegaskan satu hal: Hukum Humaniter Internasional adalah bidang kajian yang hidup, terus bergerak, dan menuntut pembaruan pemikiran secara berkelanjutan. Karena itu, buku ini disusun bukan sekadar sebagai referensi akademik bagi mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, peneliti, maupun praktisi hukum internasional, melainkan juga sebagai kontribusi bagi pengembangan studi Hukum Humaniter Internasional di Indonesia, khususnya melalui pendekatan yang memadukan perspektif hukum internasional dengan Hukum Islam.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa buku ini tidak luput dari keterbatasan, baik dari segi substansi, analisis, maupun penyajian. Karena itu, kritik, masukan, dan saran yang membangun akan diterima dengan tangan terbuka sebagai bahan penyempurnaan pada edisi-edisi mendatang. Besar harapan penulis, buku ini dapat memperkaya khazanah keilmuan serta menjadi salah satu rujukan yang bermanfaat bagi pendidikan, penelitian, dan praktik Hukum Humaniter Internasional di tanah air.

Akhir kata, penulis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan, dan doa selama proses penyusunan buku ini. Semoga segala ikhtiar ini diridhai Allah Swt. dan menjadi amal jariyah yang membawa manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan.

Daftar Isi

Kata Pengantar ………………………………………………………… v
Daftar Isi …………………………………………………………………. ix
Bab I : Pendahuluan
A. Persoalan Konflik Bersenjata Dalam Hukum Humaniter…………………………………………………. 1
B. Metode dan Susunan Buku…………………………. 7
Bab II : Legalitas Modernisasi Teknologi Perang
A. Ragam Senjata Dan Teknologi Perang di Abad 21……………………………………………………… 11
B. Perdagangan Senjata dan Isu Ham Terkait…. 20
C. Metode dan Alat Berperang Menurut Hukum Islam……………………………………………… 32
Bab III : Dampak dari Konflik Bersenjata
A. Perlindungan Hak Atas Ekonomi, Sosial, Dan Budaya………………………………………………… 39
B. Perlindungan Hak Sipil dan Politik……………. 47
C. Perlindungan Pengungsi Dan Internally Displaced Person………………………………………… 67
D. Perlindungan Hak atas Lingkungan…………… 74
E. Perlindungan Cagar Budaya………………………. 83
F. Dampak Konflik Bersenjata dan Penanganannya Menurut Hukum Islam…….. 86
Bab IV : Jenis Konflik Bersenjata
A. Konflik Bersenjata Internasional…………….. 95
B. Konflik Bersenjata Non-Internasional……. 98
C. Internasionalisasi Konflik Bersenjata…….. 103
D. Konflik Bersenjata Dalam Islam…………….. 109
Bab V : Pembaruan Hukum Administrasi Negara dalam Kerangka Integratif Maqashid Syariah
A. Perbedaan Hukum Ham Internasional dan Hukum Humaniter Internasional Terkait Penegakan Hukum……………………………………… 115
B. Hukum Humaniter dan Penggunaan Kekerasan (Force)…………………………………. 125
C. Urgensi Mengintegrasikan Penegakan Hukum Ham Internasional dan Hukum Humaniter Internasional………………………. 130
Bab VI : Kesimpulan 191
Daftar Pustaka 199