Definisi
Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor dengan ketentuan :
- Mahasiswa yang akan cuti akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2 (dua) semester pada tahun pertama.
- Cuti akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak bertutut-turut.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkutan aktif kembali wajib membayar uang administrasi dan dapat mengambil sks sesuai dengan IPS terakhir.
- Prosedur Cuti akademik dan prosedur aktif kembali ditetapkan dengan peraturan Rektor.
- Mahasiswa yang cuti tanpa ijin dikenakan uang SPP tetap selama non aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil 12 (dua belas) sks.
Prosedur Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan melakukan cuti akademik harus mengajukan izin cuti akademik melalui menu UIIGateway:
- Login ke akun UIIGateway.
- Masuk ke menu UIILayanan >> Menu Akademik
- Mengisi data pada menu Cuti Akademik.
- Menunggu persetujuan
- Membayar tagihan cuti (Nomor tagihan dapat dilihat pada UIITagihan)
- Menunggu status Cuti pada UIIAkademik.
*Jadwal pengajuan cuti akademik dapat dilihat pada kalender akademik
- Formulir Pengajuan Cuti Semester, masuk gateway uii (unduh)
Pengajuan Aktif Kuliah
Status mahasiswa bagi yang mengajukan cuti secara otomatis menjadi Aktif, jika masa cuti telah berakhir. Apabila mahasiswa ingin membatalkan pengajuan cuti, dapat mengakses laman gateway pada menu UII Layanan.
Narahubung untuk pengurusan Cuti Akademik
- Annisa Rositasari ⮕ 0895-0635-1728 (WhatsApp)