Siaran Pers Diskusi Bersama PSH FH UII dan SIGAB Indonesia tentang “Pendampingan dan Bantuan Hukum Difabel Behadapan Hukum”

Dorongan Terhadap Sistem Hukum Yang Ramah Difabel Dalam Pendampingan Dan Bantuan Hukum Di

Permasalahan pendampingan dan bantuan hukum untuk difabel di Indonesia pada realitanya masih mengalami berbagai hambatan. Mulai dari sistem hukum yang belum memadai hingga aksesbilitas yang minim. Persoalan tersebut menjadi perlu diberikan perhatian lebih mengingat perihal pendampingan dan bantuan hukum untuk difabel yang berhadapan dengan hukum adalah tanggung jawab bersama serta upaya memenuhi amanat konstitusi yang diatur dalam Pasal 28 D Ayat (1) dan Pasal 28 I Ayat (2) UUD NRI 1945.

Namun, dalam kenyataannya terjadi kesulitan dalam hal pemenuhan hak bagi para difabel yang berhadapan dengan hukum. Hal tersebut setidaknya disebabkan oleh lima faktor, yaitu faktor regulasi (materiil dan formil), faktor penegak hukum yang berlum memiliki kemampuan yang memadai, faktor sarana prasarana dalam menunjang aksesbilitas, faktor budaya hukum dalam masyarakat dan faktor political will birokrasi saat ini.

Diskusi bersama Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII dan SIGAB (Sasana Inklusi & Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi, pejabat pemerintahan dan teman-teman difabel yang diselenggarakan pada senin 29 Juli 2019 bertempat di ruang serba guna Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Diskusi bersama ini diisi oleh tiga pemateri yaitu Dr. Bambang Sutiyoso. S.H., M.Hum (Direktur LKBH UII),  M. Syafii’e (Peneliti PSH FH UII) dan Purwanti (Koordinator Advokasi SIGAB Indonesia).

Dalam diskusi bersama ini, selain membahas persoalan sistem hukum yang belum ramah terhadap difabel yang berhadapan dengan hukum dan permasalahan empiriknya. Persoalan terkait bagaimana sistem hukum yang ramah terhadap difabel kedepan juga turut dibahas. Dorongan untuk mengubah sistem hukum saat ini yang cenderung kaku dalam menjawab permasalahan difabel yang berhadapan dengan hukum. Harus segera ditata fleksibilitas dan efisiensinya guna mewujudkan tujuan hukum berupa kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Serta demi memenuhi dan menghormati hak asasi manusia setiap warga negara tidak terkecuali teman-teman difabel.

  • Makalah Pendampingan dan Bantuan Hukum untuk Defabel/Disabilitas-Bambang Sutiyoso, Dr., S.H., M.Hum.
  • Makalah Sistem Hukum Sistem Diskriminatif kepada Difabel-M. Syafi’ie, S.H., M.H.