PUSDIKLAT FH UII Mempersembahkan: Pelatihan Hukum Kontrak Pertambangan 2019

Yogyakarta (FH UII), Selasa-Rabu, 30-31 Juli 2019, bertempat di Ruang Audiovisual Lt. 3 FH UII , Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan Pelatihan Hukum Kontrak Pertambangan 2019. Pelatihan Hukum ini merupakan Pelatihan hukum baru bagi penyelenggara, pelatihan ini bermula dengan dasar bahwasanya hukum pertambangan merupakan salah satu bidang kajian hukum yang mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada tahun 1960-an undang-undang yang mengatur tentang pertambangan, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun  1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Sehingga perlu kiranya bagi penyelenggara untuk lebih mengupas terkait dengan bagaimana dasar-dasar hukum pertambangan, klausula-klausula dalam hukum kontrak pertambangan serta bagaimana Antisipasi Dispute dalam Kontrak Pertambangan.

Pelatihan Hukum Kontrak Pertambangan ini diikuti oleh 61 orang yang terdiri dari berbagai kategori, diantaranya : Mahasiswa S1, Freshgraduate FH UII, Mahasiswa Magister Hukum UII dan UGM, Dosen, Lawyer dan Umum. Pelatihan ini terfokus pada pemberian materi tentang Dasar-Dasar Hukum Pertambangan Minerba, Dasar- Dasar Karakteristik Kontrak Minerba, Kontrak Minerba dan Antisipasi Dispute Dalam Kontrak Pertambangan.

Penyampaian Materi tentang “Dasar-dasar hukum Pertambangan” dan materi “Dasar-Dasar Karakteristik Kontrak Minerba” disampaikan oleh Bapak Junaidi Albab Setiawan, SH.,M.Comm.Law (Advokat & Praktisi Hukum Pertambangan) pada hari pertama dan dilanjutkan dengan summary oleh peserta dalam memahami penyampaian materi oleh pemateri.

Pada hari kedua penyampaian materi disampaikan oleh 2 (dua) pemateri yakni, materi pertama disi oleh Ibu Indah Parmitasari, SH.,MH (Akademisi FH UII) dengan materi “Kontak Secara Umum”;  Materi kedua dan materi ketiga di isi oleh Bapak Ahmad Wirawan Adnan, SH.,MH.Lit, (Advokat & Praktisi Hukum Pertambangan Migas dan Minerba) dengan materi “Kontrak Minerba” dan “Antisipasi Dispute Kontrak Pertambangan”.

Setalah dilaksanakan penyampaian materi oleh pemateri pelatihan, kemudian dilanjutkan acara Penutupan Pelatihan tersebut dengan di isi saran atau masukan dari peserta pelatihan yang diwakili oleh 4 (empat) orang peserta dari masing-masing kategori, sambutan dari Ketua Panitia yaitu Ayu Widya Wati, SH,  sambutan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII Bapak Dr. Nurjihad, SH.,MH serta sambutan akhir sekaligus penutupan rangkaian acara pelatihan oleh Plh Dekan FH UII Bapak Hanafi Amrani, SH.,MH.,LLM.,Ph.D.

Antusiasme peserta sangat tinggi dalam mengikuti Pelatihan Hukum Kontrak Pertambangan 2019 ini, bukan hanya pelatihan terkait tentang  hukum kontrak pertambangan yang sangat menarik, namun juga dengan banyaknya berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta atas materi yang diberikan oleh pemateri pada setiap sesinya. Sehingga panitia penyelenggara memberikan apresiasi bagi 5 (lima) peserta teraktif dalam memberikan berbagai pertanyaan yang bersinggungan dengan materi yang disampaikan. Pastinya, dalam pelaksanaan pelatihan ini masih perlu disempurnakan kembali, dan kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pelatihan ini. Semoga pelatihan ini memberikan manfaat dan penambahan ilmu serta wawasan baru dalam hukum kontrak pertambangan di Indonesia.