,

Implikasi Pandemic Covid-19 dan Tantangan Era New Normal Ditinjau dari Perspektif Hukum

Pandemic Covid-19 yang melanda dunia sejak awal tahun 2020 lalu telah menimbulkan Implikasi yang sangat luas. Implikasi Pandemic Covid-19 terjadi dalam berbagai bidang khususnya bidang hukum-ekonomi. Hampir seluruh negara terdampak pandemic telah mengalami kesulitan perekonomian bahkan memasuki masa resesi.

Dampak pandemic juga terjadi di Indonesia. Sebagai sebuah negara emerging market, pandemic Covid-19 telah ‘memukul telak sektor ekonomi.’

Kesulitan ekonomi sebagai dampak Pandemic Covid-19 terjadi dalam bidang investasi, perbankan, pasar modal hingga kontrak komersial.

Secara lebih khusus, pandemic Covid-19 juga telah menghantam sektor UMKM di Indonesia. Kondisi demikian menjadi semakin berat mengingat UMKM memiliki peran esensial dalam perekonomian nasional.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk dapat bertahan dan keluar dari persoalan dampak pandemic. Salah satu diantaranya adalah kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal). Namun demikian, patut dipahami bahwa Era New Normal bukanlah tanpa tantangan.

Sebagai respon atas kondisi tersebut, maka:
Department Hukum Perdata Fakultas Hukum UII bersama dengan Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum UII dan Business Law Community Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Webinar nasional ini.

Segera daftarkan diri Anda. Mari kita diskusi bersama.