Praktik Legislasi Semu Mata Kuliah Pembentukan Perundang-undangan Dilaksanakan Secara Daring
YOGYAKARTA, 10 Juli 2021 FH UII – Mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan merupakan salah satu mata kuliah wajib keprodian yang menggabungkan antara materi yang bersifat teori dengan praktik atau yang biasa disebut praktikum. Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS) mahasiswa sudah diberikan bekal materi yang menunjang praktikum, maka setelah UTS mahasiswa diajarkan untuk mempraktikkan materi-materi yang sudah diajarkan sebelumnya, yaitu membuat naskah akademik, naskah hukum (RUU/RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan) dan praktik legislasi semu.
Pandemi Covid 19 telah mengubah proses perkuliahan saat ini. Pembatasan pertemuan secara fisik dalam skala besar tidak memungkinkan pembelajaran dilakukan secara tatap muka, sehingga berdampak besar bagi perkuliahan terutama praktikum. Salah satu praktikum yang mengalami dampak akibat masa pandemi Covid 19 ini adalah praktik legislasi semu. Sebelum masa pandemi ini, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang kuliah yang sudah diatur sebagai ruang praktik legislasi semu, maka di masa pandemi ini praktik legislasi semu dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) menggunakan platform zoom.
Praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara daring tentu tidak sesuai dengan formulasi praktik legislasi semu yang dirancang dalam satu ruangan seolah-olah itu merupakan ruangan rapat paripurna anggota dewan dibandingkan dengan praktik legislasi semu yang dilaksanakan secara luring (tatap muka). Tapi di sisi lain, kegiatan praktikum ini tidak dapat dihilangkan begitu saja agar sesuai dengan salah satu capaian mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu mahasiswa mempraktikkan legislasi semu.
Praktik legislasi semu biasanya menggunakan ruangan khusus di kampus FH UII untuk praktik pembentukan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya sudah disediakan mimbar untuk pembacaan berkas, microphone, palu bagi pimpinan rapat, name desk dan fasilitas lainnya guna menunjang praktikum. Kemudian pada pertemuan terakhir, praktik legislasi semu dilaksanakan di ruang rapat paripurna yang telah kita minta izin penggunaan untuk kepentingan akademik yaitu di DPRD Kota Yogyakarta, DPRD Kabupatan Bantul dan DPRD Kabupaten Sleman dan mahasiswa diwajibkan menggunakan uniform resmi sebagaimana anggota dewan seperti jas, dasi, blazer dan lainnya.
Pemanfaatan platform zoom saat praktik legislasi semu dapat dilakukan namun beberapa hal harus diubah seperti hanya mendengarkan lagu kebangsaan yang biasanya dinyanyikan Bersama, karena kalau semua ikut menyanyikan maka akan mengganggu audio yang ada di zoom, menggunakan virtual background atau background polos yang tetap terlihat formal atau resmi, tetap menggunakan uniform resmi ketika pertemuan terakhir namun tidak full body, dan lain sebagainya. Praktik legislasi semu secara daring ini dibimbing juga oleh dosen mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan yang berprofesi sebagai praktisi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dosen memberikan masukan terkait rapat paripurna yang dilaksanakan anggota dewan secara daring untuk dipraktikkan juga oleh mahasiswa dalam praktikum dengan tetap menyesuaikan dengan teknologi yang tersedia dan dapat digunakan.
Penerapan protokol kesehatan dalam bentuk pembatasan pertemuan fisik saat ini termasuk dalam pelaksanaan perkuliahan tidak menjadi alasan dihilangkan praktikum yang seharusnya dilaksanakan secara tatap muka. Penggunaan Platform zoom masih menjadi solusi yang terbaik sehingga baik dosen dan mahasiswa sama tetap dapat menjalankan praktikum khususnya praktik legislasi semu.