Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Birokrasi
Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada hari Kamis, (7/10) mengadakan acara Dialektika Konstitusi #1 yaitu kuliah umum yang mengangkat tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”. Acara ini di gelar secara virtual dengan media Zoom.
Acara ini menggandeng dua narasumber yang ahli di bidangnya. Dr. Saifudin S.H., M. Hum. sebagai narasumber pertama, beliau merupakan seorang dosen HTN FH UII. Beliau mengangkat tema “Qou Vadis Amandemen Konstitusi”. Kemudian sebagai narasumber kedua pada acara ini yaitu Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A. adalah seorang dosen Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM). Ia mengangkat tema “Konsolidasi Demokrasi di Indonesia”. Acara diskusi ini berjalan dengan lancar, dan dipandu oleh moderator yatu Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. seorang dosen HTN FH UII.
Dr. Saifudin S.H., M. Hum. dalam acara tersebut mengatakan bahwa melihat pada naskah original intens UUD 1945 produk proklamasi yang disusun oleh para founding fathers, merupakan naskah singkat yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 4 Pasal peralihan dan 2 Pasal Tambahan. Menurut Soepomo, UUD 1945 produk proklamasi disusun berdasarkan pilihan (staatsidea integralistik) yang diterjemahkan sebagai bahasa kekeluargaan. Dalam sudut pandang Negara, sebagai Negara dalam satu kesatuan yang integral yang melindungi berbagai pendiri di atas berbagai golongan.
Kemudian struktur ketatanegaraan dimunculkan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan merubah UUD 1945, menetapkan GBHN dan melaksanakan kedaulatan rakyat lainnya. Dalam kewenangan menetapkan GBHN, maka GBHN harus dilaksanakan oleh Presiden, di sini lah muncul istilah Presiden sebagai mandataris MPR. Sehingga apabila Presiden menyimpang dari GBHN yang telah ditetapkan, Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa UUD 1945 produk proklamasi menganut sistem pemerintahan campuran, yaitu sistem pemerintahan presidensiil yang tampak dari kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Sedangkan sistem parlementer tampak pada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR apabila Presiden dalam melaksanakan GBHN menyimpang maka dapat diberhentikan.
“Setelah 20 tahun perjalanan reformasi, mengenai program pembangunan terkait arah kebijakan-kebijakan yang diambil menunjukkan diskontiunitas program-program pembangunan yang sebelumnya. Hal ini karena tiap Presiden lebih memilih program pembangunan sesuai selera berdasarkan kampanye pilpres.” ujar Dr. Saifudin S.H., M. Hum.
Oleh karena itu, perlu adanya amandemen lanjutan bagaimana kemudian memasukkan PPHN ke dalam konstitusi. Pemilihan nomenklatur PPHN bukan GBHN untuk menunjukkan sebagai Negara Republik adanya pembaharuan yang bisa diterima oleh publik, selain itu untuk menunjukkan adanya perbedaan PPHN berbeda dengan GBHN, apabila penggunaan GBHN terkesan bahwasahnya kembali pada model sistem lama yang bertumpu pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Sejalan dengan Dr. Saifudin S.H., M. Hum. pada kesempatannya Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A. mengatakan bahwa amandemen konstitusi adalah wujud renegosiasi kontrak sosial, yang harus dikelola secara sakral (dalam bentuk kehendak rakyat). Namun dalam praktinya, posisi kehendak rakyat itu tidak terjalankan melainkan kehendak elite politik.
“Renegosiasi Kontrak Sosial adalah proses sosial-politik dimana para actor melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang sebelumnya ada, untuk diagntikan dengan kesepakatan yang baru, baik secara menyeluruh maupun sebagian.” pungkas Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A.
Aspek kunci renegosiasi kontrak sosial berjalan di tiga aspek:
- Individu : komposisi, pola relasi, sirkulasi
- Otoritas : pimpinan, format kenegaraan (Indonesia pernah beberapa kali melakukan format ketatanegaraan)
- Norma : konstitusi, regulasi
Syarat renegosiasi norma
- Sejalan dengan kehendak rakyat; (syarat etik)
- Memenuhi ketentuan yang berlaku untuk mematuhi kehendak rakyat; (syarat legal)
- Disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik utama (syarat politik)
Ketiga syarat ini harus dikawal dengan tiga rangkaian yaitu, proposal (ada ide atau tujuan untuk mengubah amandemen konstitusi sebagian atau menyeluruh), process (rencana perubahan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya proses dan ketentuan), dan approval (rakyat harus dipastikan tau, diketahui dan dilaksanakan oleh rakyat).