,

Quo Vadis Lembaga Negara Independen

 

(TAMAN SISWA); Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Simposium HTN Kedua. Rangkaian kegiatan Simposium HTN tersebut berupa Webinar Nasional dan Call for Paper. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting dan Youtube Fakultas Hukum UII pada tanggal 27 – 28 November 2021 dengan mengangkat tema “Quo Vadis Lembaga Negara Independen”.

Simposium HTN Kedua mendapatkan respon yang baik dari berbagai pihak. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah peserta Webinar Nasional yang mencapai angka 400 lebih partisipan dan terdapat 28 paper yang dipresentasikan.

Pelaksanaan Webinar Nasional dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor UII, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dalam sambutan tersebut beliau menyampaikan bahwa webinar ini memiliki tujuan yang sangat penting yaitu untuk melakukan refleksi bersama mengenai keberadaan Lembaga Negara Independen (LNI). Kemudian beliau juga meyakini bahwa setelah webinar dilaksanakan maka akan semakin beragam dan meluas perspektif masyarakat mengenai LNI.

Keynote Speaker pada Simposium HTN adalah Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U., M.I.P. yang merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia. Sebagai pembicara kunci pada webinar tersebut beliau menyampaikan materi mengenai “Dasar Pemikiran dan Quo Vadis Lembaga Negara Independen di Indonesia”. Selanjutnya, Dr. Zainal Arifin Mochtar sebagai pembicara pertama merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Beliau menyampaikan materi mengenai “Latar Belakang Munculnya LNI dan Studi Perbandingan LNI di Beberapa Negara”. Rekomendasi yang disampaikan oleh beliau untuk merespon isu mengenai kedudukan dan keberadaan Lembaga Negara Independen adalah diperlukannya blueprint seperti undang-undang khusus yang mengatur mengenai penataan LNI. Hal ini diharapkan agar menciptakan efektifitas kelembagaan.

Pembicara kedua pada Simposium HTN Kedua ini yaitu Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., beliau merupakan Guru Besar HTN FH UII. Materi yang disampaikan oleh beliau yaitu mengenai “Quo Vadis LNI di Indonesia”. Dalam menyampaikan materi tersebut, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan rekomendasi yang tepat adalah LNI perlu didudukkan pengaturannya dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia modern dan sekaligus dalam kerangka pengembangan sistem hukum nasional yang lebih menjamin keadilan dan demokrasi di masa yang akan datang.

Pembicara ketiga sebagai penutup dari rangkaian acara webinar Simposium HTN di hari pertama adalah Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H., yang merupakan Dosen FH UII. Beliau menyampaikan materi mengenai keberadaan lembaga KPU dan KPUD di Indonesia.

Pelaksanaan webinar Simposium HTN dilanjutkan pada hari kedua yaitu Minggu, 28 November 2021. Sama dengan pelaksanaan di hari sebelumnya, narasumber yang menyampaikan materi berjumlah tiga orang dengan pembahasan mengenai LNI secara umum. Berbeda dengan webinar di hari kedua yang mana pokok pembahasannya lebih spesifik untuk mengkritisi beberapa LNI di Indonesia seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Webinar dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembicara pertama yaitu Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.H., yang merupakan Ketua KY Tahun 2013 – 2015. Beliau menyampaikan materi dengan judul “Idealita dan Realita Peran KY RI dalam Mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang Independen”. Kemudian pembicara kedua yaitu Sandryati Moniaga yang merupakan Komisioner Komnas HAM. Beliau menyampaikan materi mengenai “Independensi Komnas HAM: Antara Realita dan Idealita”. Terakhir, webinar hari kedua ditutup dengan penyampaian materi mengenai “Eksistensi KPK di Indonesia” yang disampaikan oleh Anang Zubaidy, S.H., M.H selaku Dosen FH UII.

Materi webinar dapat dilihat pada tautan berikut:

  1. AKUNTABILITAS KEKUASAAN KEHAKIMAN: MENIMBANG WEWENANG KOMISI YUDISIAL
  2. Eksistensi KPK di Indonesia
  3. Rekonstruksi Peran dan Tugas KPU
  4. Quo Vadis Komisi Negara
  5. Komnas HAM Lembaga Independen