Polemik RKUHP
[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (29/07) telah menyelenggarakan Webinar Nasional berkolaborasi dengan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) dan Criminal Law Discussion (CLD) dengan mengusung tema “Polemik RKUHP” yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.
Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Ahli Pidana sekaligus Dosen FH UII yaitu Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yang membahas mengenai aspek pemidanaan dalam RKUHP serta oleh Anggota Tim Sosialisasi RKUHP yaitu Dr. Albert Aries, S.H., M.H. yang membahas mengenai urgensi pasal-pasal RKUHP.
Adapun pokok materi pembahasan yang disampaikan oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. yaitu mengenai hubungan antara norma hukum pidana dan RKUHP, perumusan norma hukum pidana dan sanksi pidana dalam RKUHP, analisis filosofis, asas hukum dan dasar norma hukum serta norma hukum pidana dalam Undang-Undang diluar KUHP, perumusan norma hukum pidana dan sistem pemidanaan dalam hukum pidana nasional di masa yang akan datang.
Dr. Albert Aries, S.H., M.H. mengupas tuntas mengenai urgensi pasal-pasal yang menjadi polemik di masyarakat yaitu Pasal 218 terkait Pasal Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Pasal 240-241 yaitu terkait Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di Indonesia. Acara ini penuh antusias dan peserta juga aktif pada saat sesi diskusi karena mengkaji isu strategis yang sedang menjadi polemik di masyarakat.