,

Pusdiklat Selenggarakan Pelatihan Hukum Legal Opinion HKI

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan LatihanĀ  (Pusdiklat) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Pelatihan Hukum yaitu Legal Opinion Hak Kekayaan Inetelektual (LO HKI) Tahun 2022 pada 9-11 Agustus 2022. Pelatihan Hukum digelar secara tatap muka di Moon Court Lantai 3 Gedung FH UII.

Penyelenggaraan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang dasar-dasar, proses pembuatan legal opinion dan tata cara pendaftaran ciptaan serta pendaftaran hak merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemenkum HAM RI), meningkatkan keterampilan hukum sehingga peserta Pelatihan Hukum ini dapat mempraktikkan strategi, metode dan teknik Ā proses pembuatan, menyusun dan merumuskan Legal Opinion, dan mengetahui tatacara pecatatan ciptaan serta pendaftaran merek.

Pelatihan Hukum Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini diikuti oleh 21 peserta, yang terdiri dari Kategori mahasiswa Strata-1 berjumlah 15 peserta, yang terdiri dari kategori Freshgraduate berjumlah 5 peserta dan kategori umum berjumlah 1 peserta. Para peserta berasal dari luar kampus FH UII serta luar daerah.

Pelaksanaan pelatihan ini dibuka dengan sambutan Plt Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Ari Wibowo S.HI, S.H., M.H. dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. pemaparan materi dilaksanakan secara asinkron.

Pada Pelatihan Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini terdiri dari 6 materi dan 5 simulasi. Hari pertama, sesi pertama penyampaian materi pertama oleh Guru Besar dan juga menjabat sebagai Dekan FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum mengenai Dinamika dan Problematika Hak Kekayaan Intelektual, materi pertama sebagai pembuka tentang perkembangan dan problematika Hak Kekayaan Intelektual secara umum tentang yang terjadi saat ini.

Materi kedua mengenai Legal Opinion disampaikan oleh Praktisi, Konsultan HKI yaitu Erlan Nopri, S.H., M.Hum., C.L.A., C.R.A tentang Pengantar dan Sistematika Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual, materi ketiga masih mengenai Legal Opinion yaitu Penyusunan Legal Opinion (latar Belakang Masalah dan Legal Issue), dan materi keeempat tentang Penyusunan Legal Opinion (Bahan Hukum, Analisa dan Pendapat Hukum).

Hari kedua Pelatihan Hukum ini merupakan sesi praktik simulasi pembuatan Legal Opinion (LO). Seluruh peserta dibagi dalam enam kelompok Dynamic Group (DG) untuk melaksanakan simulasi, ada tiga simulasi yang harus diikuti oleh para peserta pelatihan pada hari kedua ini, simulasi 1 mengenai pembuatan kronolosgi kasus dan identifikasi masalah, simulasi 2 mengenai penelusuran dokumen dan bahan hukum dan simulasi 3 membuat analisis kasus dan kesimpulan. Para peserta didampingi langsung oleh para trainer dalam pengerjaan soal simulasi. Kasus yang diangkat dalam simulasi ini tentang sengketa merek.

Pada hari ketiga, penyampaian materi kelima dan keenam tentang hak cipta dan hak merek oleh pemateri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu R. Syaifullah Hadiyanto S, S.H., M.Kn mengenai Tatacara Pencatatan Ciptaan dan Pendaftaran merek, serta materi tentang Sistem Perlindungan Hak Cipta dan Merek. Setelah penyampaian materi, para peserta melakukan simulasi, yaitu simulasi keempat tentang Pencatatan Ciptaan dan simulasi kelima mengenai Pendaftaran Merek.

Pada akhir rangkaian pelatihan ini, panitia memberikan doorprize berupa buku kepada beberapa peserta yang aktif selama pelaksanaan pelatihan, dan beberapa peserta diminta untuk memberikan kesan dan pesan sekaligus kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pelatihan Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual ini.

Selanjutnya sambutan akhir oleh Dekan FH UII sekaligus menutup acara Pelatihan Hukum Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2022.

Pelatihan Hukum Legal opinion Hak Kekayaan Intelektual 2022 ini berlangsung lancar dan kondusif, semua ini tentu atas dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari peserta. Selanjutnya, penyelenggaraan ini berharap ilmu Legal Opinion terutama Legal Opinion Hak Kekayaan Intelektual dapat memberikan manfaat serta berguna untuk diaplikasikan oleh peserta di masa mendatang pada kehidupan bermasyarakat.